MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat beserta JPU pada Kejaksaan Negeri Manokwari menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana hibah KONI Papua Barat, Rabu (16/8/2023).
Usai Polda Papua Barat melengkapi berkas perkara kini kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dana hibah KONI Papua Barat masuk tahap II atas pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Syambas Hasbullah menyampaikan bahwa kasus KONI hari ini sudah masuk tahap II, dan dilakukan pengecekan barang bukti.
“Hari ini sudah tahap II untuk pelimpahan tersangka dari Polda Papua Barat kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kami sedang koordinasi mengenai barang bukti yang cukup banyak, harus dibereskan terlebih dahulu”, ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk total uang yang diterima Kejaksaan Tinggi totalnya Rp 3.923.250.000 (3 Milyar) dan untuk barang bukti lainnya masih harus dilakukan penghitungan ulang oleh ahli agar lebih akurat.
“Untuk yang lain masih belum dibuktikan jumlah keseluruhan, karena belum ada data tafsiran yang akurat. Namun betul ada rumah, tanah dan 2 kendaraan mobil yang tetap harus dihitung oleh ahlinya”, pungkas Aspidsus. (ACM_2)






















