MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat menetapkan dan menahan “FKM” selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) DPR Provinsi Papua Barat sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor sekertariat DPR Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor ada Kantor Sekertariat DPR Papua Barat tahun anggaran 2021. Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat melakukan pemeriksaan kepada FKM selama 12 jam yang dimulai pada pukul 11.00 WIT, Kamis (27/7/2023) siang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbullah dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023) malam. Dalam keterangan pers tersebut menerangkan peranan “FKM “dalam perkara dugaan tipikor yaitu :
1. Pada tahun anggaran 2021, Sekertariat DPR Provinsi Papua Barat mendapat dana DPA Perubahan untuk kegiatan Pemeliharaan halaman kantor sekertariat DPR Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor ada Kantor Sekertariat DPR Papua Barat dengan total nilai sebesar Rp. 4.397.839.000 ( empat milyar tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah )
2. Dalam pelaksanaan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/7/2023) malam.
3. Dalam pelaksaan kegiatan Tersangka selaku KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari lelang.
4. Terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh Tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia lalu penyedia serahkan ke Tersangka, selanjutnya Tersangka yang melaksanakan dengan memerintah para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan.
5. Pencairan anggaran kegiatan 7 paket tersebut dilaksnakan pada tahun 2021 namun kegiatan baru dilaksanakan pada tahun 2022.
Sementara itu, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FKM dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 02/R.2/Fd.1/07/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.

Akibat perbuatan Tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat, sementara ini masih dalam proses perhitungan.
Tersangka FKM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ACM_2)






















