MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FDJS, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi TPP Pegawai.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Kajati Papua Barat, Harli Siregar Saat Diwawancarai Awak Media, Jumat (1/3/2024) sore.
“FDJS berperan sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”ujar Harli Siregar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat di wawancarai.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.1.074.118.209,- (satu milyar tujuh puluh empat juta seratus delapan belas ribu dua ratus sembilan rupiah) berdasarkan perhitungan akuntan publik.

“Di tahun 2023, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sementara lebih dari 1 Milyar yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah yang menjadi Silpa Disnakertrans”, tambah Siregar.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Maret 2024.

Sebelumnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat juga telah menggeledah kantor Disnakertrans Papua Barat, Senin (19/2/2024) lalu.
Disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Abun Hasbullah Syambas mengutarakan bahwa ratusan juta anggaran TPP Disnakertrans Papua Barat bulan Oktober dan November 2023 telah dicairkan (100 persen) namun diduga disalahgunakan. (ACM_2)






















