Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 1 Mar 2024 15:16 WIT

Kepala Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TPP Pegawai


 Kepala Disnakertrans Papua Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TPP Pegawai Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FDJS, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi TPP Pegawai.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja PNS dan belanja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Kajati Papua Barat, Harli Siregar Saat Diwawancarai Awak Media, Jumat (1/3/2024) sore.

“FDJS berperan sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),”ujar Harli Siregar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat di wawancarai.

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.1.074.118.209,- (satu milyar tujuh puluh empat juta seratus delapan belas ribu dua ratus sembilan rupiah) berdasarkan perhitungan akuntan publik.

“Di tahun 2023, setelah dilakukan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sementara lebih dari 1 Milyar yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah yang menjadi Silpa Disnakertrans”, tambah Siregar.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 20 Maret 2024.

Sebelumnya Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat juga telah menggeledah kantor Disnakertrans Papua Barat, Senin (19/2/2024) lalu.

Disampaikan Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Abun Hasbullah Syambas mengutarakan bahwa ratusan juta anggaran TPP Disnakertrans Papua Barat bulan Oktober dan November 2023 telah dicairkan (100 persen) namun diduga disalahgunakan. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 1,043 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL