Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 4 Okt 2024 10:36 WIT

KKJ PB-PBD Kecam Tindakan Kekerasan Dari Pengurus NPCI Papua Barat Terhadap Jurnalis Sorong News di Manokwari


 KKJ PB-PBD Kecam Tindakan Kekerasan Dari Pengurus NPCI Papua Barat Terhadap Jurnalis Sorong News di Manokwari Perbesar

SORONG – Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat – Papua Barat Daya (KKJ PB-PBD) mengecam tindakan oknum pengurus National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Papua Barat yang menyeret jurnalis Sorongnews.com, Roly Kasamilale di Bandara Rendani Manokwari. Hal itu disampaikan Koordinator KKJ PB-PBD, Safwan Ashari dalam rilisnya, Jumat (4/10/2024).

Awalnya, jurnalis Sorong News Roly Kasamilale tengah ditugaskan untuk ikut mengawal kontingen NPCI Papua Barat dalam perhelatan Peparnas 2024 di Solo.

Setibanya di Bandar Udara Rendani Manokwari, Roly Kasamilale yang dalam posisi tengah melaporkan tiket diloket langsung disampari sejumlah pengurus NPCI Papua Barat dan menyeretnya keluar.

Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 08.51 WIT, Kamis (3/10/2024). Meski begitu Roly Kasamilale sempat menjelaskan identitas dirinya sebagai jurnalis yang ditugaskan meliput kontingen NPCI Papua Barat saat berlaga di event Peparnas 2024 Solo.

Kendati demikian, para pengurus NPCI Papua Barat tak menghiraukan hal tersebut dan langsung menyeret Roly Kasamilale ke Polsek Bandara Rendani Manokwari.

Atas tindakan tersebut, Roly Kasamilale pun tidak melanjutkan keberangkatan ke Solo bersama kontingen NPCI Papua Barat lantaran ia di giring hingga ke keluar bandara.

Belakangan diketahui, massa yang ikut menyeret jutnalis Sorong News Roly Kasamilale adalah pengurus NPCI Papua Barat lama dan tidak ikut berangkat.

“Saya sadari ada dua kubu di dalam NPCI Papua Barat, meski begitu saya juga tahu kalau persoalan itu tak ada hubungan sama tugas wartawan sebab kami hanya liputan (tugas) sesuai kode etik,” ujar Roly.

Untuk Itu, KKJ PB-PBD menyatakan sikap:

  1. Tindakan para pengurus yang menyeret jutnalis Sorong News Roly Kasamilale di Bandara telah merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
  3. Mendesak semua pihak termasuk aparat Ketua Umum NPCI Papua Barat agar berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja  jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

*(rls)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT