Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 31 Mar 2026 10:19 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat


 Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat Perbesar

MANOKWARI –  Work From Home alias bekerja dari rumah yang merupakan wacana dari pemerintah pusat yang segera diimplementasikan di seluruh pemerintahan daerah di Indonesia, mendapat tanggapan dari Gubernur Papua Barat.

Kepada wartawan di Pendopo Kantor Gubernur Arfai Manokwari, Senin (30/3/2026) Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan pemprov Papua Barat siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait satu hari kerja dari rumah, namun karena hingga saat ini kementrian dalam negeri belum menerbitkan surat edaran atau instruksi resmi tentang WFH tersebut sehingga pemprov Papua Barat masih menerapkan 5 hari kerja full di kantor mulai hari senin hingga jumat.

Gubernur Mandacan menambahkan situasi dan kondisi perang di timur tengah antara israel-amerika melawan iran yang berimbas pada melonjaknya harga minyak mentah dunia, merupakan alasan utama pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan satu hari kerja dari rumah dan empat hari kerja di kantor.

‘’ WFH atau kerja dari rumah memang sudah diputuskan tapi edaran dari pusat belum ada untuk daerah sehingga belum diterapkan, nanti kalua sudah ada edarannya tetap kita akan umumkan untuk diikuti, karena kita semua tahu tentang konflik di timur Tengah sehingga berdampak pada harga minyak dunia,’’ terang Gubernur.

Diharapkan perang antara Israel dan Amerika melawan Iran yang telah berlangsung berminggu-minggu dapat segera di akhiri sehingga ekonomi dunia khususnya terkait harga minyak mentah dapat stabil kembali. (Amstrong Lucas)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB

31 Maret 2026 - 10:08 WIT

Trending di PAPUA BARAT