Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 23 Apr 2026 18:56 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan


 Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan Perbesar

MANOKWARI – Kini pergantian jabatan pimpinan opd tidak perlu lagi lewat lelang jabatan atau melalui panitia seleksi namun dapat langsung dilakukan Gubernur selaku kepala daerah. Pergantian pejabat dapat dilakukan setelah adanya evaluasi per-tri wulan selama dua kali berturut-turut,  setelah itu dapat langsung diganti dengan kata lain hanya 7 bulan saja sudah dapat diganti,  tidak perlu menunggu hingga 2 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Basuki Ari Wicaksono Sebagai Kepala Kantor Regional 14 BKN Manokwari yang digelar di Auditorium PKK komplek perkantoran Arfai Manokwari,Selasa (21/4/2026). Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk promosi, mutasi atau demosi pegawai, tidak perlu dilakukan pembentukan panitia seleksi namun dapat dilakukan melalui manajemen talenta. Kepala BKN ini menegaskan  jika ada pejabat yang tidak bagus kinerjanya, dapat langsung diganti dalam enam bulan,  bukan lagi hingga dua tahun karena terlalu lama.

‘’ Sekarang ini pergantian pimpinan OPD tidak perlu lagi menggunakan proses Lelang jabatan tetapi bisa dilakukan melalui managemen talenta. Pimpinan OPD yang kinerjanya kurang baik dalam kurun waktu enam bulan  bisa langsung diganti oleh Gubernur,” terangnya.

Secara detail Zudan Arif Fakrulloah menjelaskan untuk mendapatkan asn terbaik,  saat ini BKN telah menciptakan sistem baru yaitu sistem merrit atau manajemen talenta sehingga kepala daerah dapat cepat mengganti pejabat yang kinerjaanya di nilai rendah. Ia menambahkan apabila telah menerapkan manajemen talenta,  tidak perlu lagi menggunakan sistem shelter atau seleksi jabatan yang selama ini digunakan namun cukup dilakukan evaluasi 2 kali setiap tiga bulan apabila dinilai kinerjanya tidak bagus, dapat langsung diganti pada bulan ke-tujuh.

“ Intinya jika sudah menerapkan system menejemen talenta maka tidak diperlukan lagi waktu 2 tahun untuk mengganti pejabat pimpinan OPD,” tukasnya. [Amstrong Lucas]

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB

31 Maret 2026 - 10:08 WIT

Trending di PAPUA BARAT