MANOKWARI – Pemerintah daerah dapat mengajukan keringanan ke pusat terkait implementasi salah satu klausul dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Klausul tersebut tentang pengaturan batasan maksimal belanja daerah sebesr 30 persen dari total APBD.
Klausul tentang batasan maksimal belanja daerah sebesar 30 persen dari total APBD, tercantum dalam pasal 146 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungn keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah atau HKPD. Pasal ini menjadi perhatian serius bagi banyak pemerintahan daerah di Indonesia seperti di Provinsi NTT dan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang alokasi belanja pegawainya diatas 30 persen sehingga ber-wacana ingin memberhentikan pegawainya yang berasal dari P3K guna penuhi syarat dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 .
Ketika disinggung mengenai hal tersebut Kepala Badan Kepegawaan Negara Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloah mengatakan daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen dari APBD, dapat mengajukan keringanan kepada menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi agar di kaji apakah benar-benar tidak mampu ataukah perlu dilakukan re-alokasi anggaran.
“ Kalau belanja pegawai di Pemda diatas 30 persen, maka bisa mengajukan keringan ke Menteri Keuangan, Mendagri dan Menpan dan nanti akan dikaji dan dicarikan Solusi Bersama agar pemberhentian P3K bisa dihindari,” ujarnya.
Terkait munculnya wacana dari beberapa pemerintahan daerah untuk melakukan pemberhentian pegawai P3K mereka, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk kondisi tersebut dapat saja dilakukan evaluasi kemampuan daerah masing-masing karena ada beberapa jalan keluar yang dapat ditempuh seperti redistribusi pegawai atau relaksasi anggaran sehingga wacana pemberhentian pegawai dengan perjanjian kerja atau P3K yang ingin dilakukan beberapa daerah dapat dihindari. [ Amstrong Lucas]






















