Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 23 Apr 2026 20:58 WIT

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022


 Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022 Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah daerah dapat mengajukan keringanan ke pusat terkait implementasi salah satu klausul dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Klausul tersebut tentang pengaturan batasan maksimal belanja daerah sebesr 30 persen dari total APBD.

Klausul tentang batasan maksimal belanja daerah sebesar 30 persen dari total APBD, tercantum dalam pasal 146 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungn keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah atau HKPD. Pasal ini menjadi perhatian serius bagi banyak pemerintahan daerah di Indonesia seperti di Provinsi NTT dan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang alokasi belanja pegawainya diatas 30 persen sehingga ber-wacana ingin memberhentikan pegawainya yang berasal dari P3K guna penuhi syarat dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 .

Ketika disinggung mengenai hal tersebut Kepala Badan Kepegawaan Negara Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloah mengatakan daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen dari APBD, dapat mengajukan keringanan kepada menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi agar di kaji apakah benar-benar tidak mampu ataukah perlu dilakukan re-alokasi anggaran.

“ Kalau belanja pegawai di Pemda diatas 30 persen, maka bisa mengajukan keringan ke Menteri Keuangan, Mendagri dan Menpan dan nanti akan dikaji dan dicarikan Solusi Bersama agar pemberhentian P3K bisa dihindari,” ujarnya.

Terkait munculnya wacana dari beberapa pemerintahan daerah untuk melakukan pemberhentian pegawai P3K mereka, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan  untuk kondisi tersebut  dapat saja dilakukan evaluasi kemampuan daerah masing-masing karena ada beberapa jalan keluar yang dapat ditempuh seperti redistribusi pegawai atau relaksasi anggaran sehingga wacana pemberhentian pegawai dengan perjanjian kerja atau P3K yang ingin dilakukan beberapa daerah dapat dihindari. [ Amstrong Lucas] 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB

31 Maret 2026 - 10:08 WIT

Trending di PAPUA BARAT