Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 23 Apr 2026 20:58 WIT

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022


 Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022 Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah daerah dapat mengajukan keringanan ke pusat terkait implementasi salah satu klausul dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Klausul tersebut tentang pengaturan batasan maksimal belanja daerah sebesr 30 persen dari total APBD.

Klausul tentang batasan maksimal belanja daerah sebesar 30 persen dari total APBD, tercantum dalam pasal 146 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungn keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah atau HKPD. Pasal ini menjadi perhatian serius bagi banyak pemerintahan daerah di Indonesia seperti di Provinsi NTT dan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat yang alokasi belanja pegawainya diatas 30 persen sehingga ber-wacana ingin memberhentikan pegawainya yang berasal dari P3K guna penuhi syarat dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 .

Ketika disinggung mengenai hal tersebut Kepala Badan Kepegawaan Negara Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloah mengatakan daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen dari APBD, dapat mengajukan keringanan kepada menteri keuangan, menteri dalam negeri dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi agar di kaji apakah benar-benar tidak mampu ataukah perlu dilakukan re-alokasi anggaran.

“ Kalau belanja pegawai di Pemda diatas 30 persen, maka bisa mengajukan keringan ke Menteri Keuangan, Mendagri dan Menpan dan nanti akan dikaji dan dicarikan Solusi Bersama agar pemberhentian P3K bisa dihindari,” ujarnya.

Terkait munculnya wacana dari beberapa pemerintahan daerah untuk melakukan pemberhentian pegawai P3K mereka, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan  untuk kondisi tersebut  dapat saja dilakukan evaluasi kemampuan daerah masing-masing karena ada beberapa jalan keluar yang dapat ditempuh seperti redistribusi pegawai atau relaksasi anggaran sehingga wacana pemberhentian pegawai dengan perjanjian kerja atau P3K yang ingin dilakukan beberapa daerah dapat dihindari. [ Amstrong Lucas] 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Gubernur Papua Barat: Remisi Momentum Teguhkan Komitmen Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 12:52 WIT

Dua Remaja Diciduk Jatanras Polda Papua Barat, Diduga Curi Laptop di Sekolah

13 Agustus 2026 - 19:38 WIT

Trending di PAPUA BARAT