MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan buronan dengan inisial DAW, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, dan pagi tadi tiba di Bandara Rendani Manokwari, Senin (27/5/2024).
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan tinggi Papua Barat Nomor : Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tanggal 22 mei 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017, DAW ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar menyampaikan bahwa di tahun anggaran 2017, Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat menganggarkan belanja modal sebesar 4.326.977.000 -(Empat milyar tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) untuk pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat

Kajati Papua Barat, Harli Siregar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Bandara Rendani, Senin (27/5/2024).
Dalam penggunaan PT Trimese Perkara dan CV. Maskam Jaya itu, ‘MB’ bersama-sama tersangka ‘DAW’ membuat perjanjian kerjasama di hadapan Notaris yang didalamnya berisi antara lain terkait pembagian hasil dari pekerjaan, dimana MB akan mendapatkan 30% dan tersangka DAW akan mendapatkan 70% dari nilai kontrak setelah dipotong biaya-biaya dan pajak yang bersangkutan dengan proyek pekerjaan.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sebagai saksi ketika itu tapi tidak diindahkan, sehingga kejaksaan menerbitkan dalam daftar pencarian orang. Sampai kemarin tanggal 21 Mei 2024 yang bersangkutan bisa diamankan lalu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka”, ungkapnya.
Harli Siregar juga menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, DAW berhasil diamankan Tim Tabur, di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
DAW dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan tahun 2017 dengan anggaran sejumlah Rp 4.326.977.000 dan menimbulkan kerugiannya sekitar Rp.1.892.301.993.000.

Adapun peranan DAW, yang mengerjakan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan itu yang dalam kaitan dengan proses pengadaannya proses pelelangannya tidak memiliki perusahaan dan dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum.
“Ternyata dalam proses pekerjaan pembangunannya tidak 100% selesai tetapi uang dicairkan 100% jadi semua uang proyek sekitar 4,3 miliar itu dicairkan dan ternyata setelah dicek pembangunannya tidak 100% ” tambahnya.
Saat ini tersangka DAW harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan penahanana selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II B Manokwari. (ACM_2)






















