MANOKWARI – Komisi pemilihan umum (KPU) Manokwari menggelar rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2024 bertempat di Aula KPU Manokwari, Sabtu (28/9/2024). Rapat koordinasi dihadiri Bawaslu Manokwari, kedua tim paslon, perwakilan partai politik dan juga awak media.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman mengatakan rakor ini dilaksanakan sebagai bahan dasar pengeluaran dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta pilkad serentak 2024. Daftar harga yang tercantum dalam point-point yang disepakati, sesuai dengan harga standar didaerah.
Selai itu, data acuan ini juga menjadi dasar bagi kedua tim paslon dalam menentukan jumlah item dari alat peraga kampanye yang akan dicetak serta jumlah minimal peserta rapat umum, terbatas maupun dialog.
” Ini akan menjadi acuan dari tim paslon yang akan mencetak atau memasang sendiri diluar dari yang difasilitasi KPU. Jadi sudah ada harga standarnya sesuai standar harga di daerah,” terang Sidarman.
Dirinya menambahkan, nantinya setiap paslon juga akan melaporkan dana kampanye sesuai 3 item yang harus dilaporkan yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dan diakhir akan melaporkan dana penerimaan penggunaan.
“ Di bagian akhir dari rapat koordinasi ini nanti setiap item yang dicetak di luar yang dicetak oleh KPU, secara item dana kegiatan harus diberitahukan ke KPU serta pelaporan dana kampanye. Mulai dari laporan awal dana kampanye itu pasangan calon sudah melaporkan, terus ada penerimaan laporan dana sumbangan yang berakhir tanggal 24 Oktober selanjutnya dibagian akhir laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye,” tambahnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut menyepakati jumlah dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp 19,3 miliar. (ACM)