MANOKWARI – Penutupan masa pencermatan akhir verifikasi administrasi (vermin) rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dilakukan pada 11 Agustus 2023 pukul 23.59 wit. Hingga penutupan, sejumlah bacaleg dari 8 parpol yang saat vermin akhir dinyatakan TMS, telah datang dan melengkapi administrasi masing-masing.
Dalam proses verifikasi, ada 3 bacaleg dari 2 parpol yang masih berstatus TMS. Hingga akhir masa pencermatan, parpol tidak bisa memperbaiki dokumen para calon seperti yang disyaratkan.
Sementara itu di hari terakhir masa pencermatan, 3 parpol yang sebelumnya berstatus MS juga datang dan menyerahkan dokumen pengajuan perubahan calon. Setelah diteliti, dokumen perubahan yang diajukan tersebut telah Memenuhi Syarat (MS).
” Sesuai jadwal, proses verifikasi administrasi masa pencermatan adalah tanggal 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kab. Manokwari, Sidarman.
KPU sangat berharap kepada masyarakat utk berperan aktif melihat DCS yg akan diumumkan di media massa. Selanjutnya publik diminta memberikan tanggapan dan masukkan perihal para calon tersebut. (Rls/ACM)






















