MANOKWARI – Penyidik Kejaksaan kembali menetapkan Bendahara pengeluaran dan Kasubag Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Papua Barat sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (10/12/2024).
Usai diperiksa, Bendahara Keuangan berinisial NK dan BSAB selaku kasubag keuangan keluar menggunakan rompi tahanan kejaksaan menaiki mobil tahanan dan dibawah ke Lapas Manokwari.
“Memang keduanya tidak menikmati tetapi tanda tangan keduanya menyebabkan uang dicairkan dalam rangka pengerjaan jalan Mogoy Mardey Tahun 2023,” ungkao Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin kepada wartawan.
“Sudah Lima Orang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang sudah duluan yakni dua konsultan dan Kepala Dinas PUPR,” sambungnya.
NK diduga mencairkan uang seratus persen ke rekening milik CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan surat perintah pembayaran.
“Seharusnya NK menolak untuk membayarkan karena tidak sesuai aturan,” sambungnya.
Sementara BSAB berperan menyetujui SPP dokumen tagihan CV Gloria Bintang Timur.
“Tugas BSAB meneliti dokumen serta keabsahan karena pekerjaan baru mencapai 50 persen, tetapi tidak dilakukan” jelas Kajati.
Asisten Pidana Khusus Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya kita tahan selama dua puluh hari kedepan dalam rangka penyidikan,” tutup Abun.
Diketahui peningkatan Jalan Mogoy Mardey dibiayai dengan APBD Papua Barat Tahun 2023 sekitar Rp8,5 Miliar. Pada Tahun 2024 tim kejaksaan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan ternyata jalan tersebut baru 50 persen pembangunan. (ACM_3)