MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil mengamankan 6 kg narkotika jenis ganja di Bandara Rendani yang dibawa dari Jayapura oleh tersangka ‘GB’.
Hal tersebut diungkapkan saat press rilis di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024), yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama dan Kasi Humas Ipda Jack Rondonuwu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, menyampaikan bahwa satuan narkoba Polresta Manokwari berhasil mengamankan 6 kilo narkotika jenis sabu, di mana ini merupakan modus baru yaitu melalui jalur udara.
“Ini adalah tangkapan yang cukup besar sejauh ini, dimana Kasat Narkoba bersama jajaran berhasil mengamankan 6 Kg narkotika jenis ganja”, ujarnya.
Dikatakannya untuk penangkapan dengan modus baru jalur udara ini akan terus dikembangkan karena diketahui untuk pengecekan barang di bandara tergolong sangat ketat dan selektif, namun anehnya tersangka GB dapat lolos dari pengecekan X-Ray bandara.
“Nah ini modusnya baru dan akan kami kembangkan, Karena kita tahu jalur penerbangan sangat selektif dalam pengecekan barang dan orang yang akan lewat bandara”, tuturnya.
“Pelaku menenteng langsung barang bukti, biasanya ada yang lewat kargo, tapi ini di bawah langsung. Barang dari Jayapura yang siap edar di Manokwari”, jelas RB lagi.
Pihaknya akan koordinasi dengan pihak bandara, setelah nanti kami mendapatkan keterangan lebih lanjut dari tersangka, untuk mengetahui bagaimana narkotika golongan I jenis ganja ini dapat lolos dari pengecekan.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan tersangka pada tanggal 21 Agustus 2024 pada pukul 08.30 pagi di bandara udara rendani yang diketahui menggunakan maskapai Lion Air.
Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama mengatakan saat penangkapan tersangka GB, pihaknya juga juga mengamankan tiga orang saksi.
“Untuk saat ini, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga ada kesepakatan terhadap narkotika ini, dimana tersangka tidak melakukan aksinya sendiri, ada peran serta pihak lain”, kata Kasat Narkoba.
Sementara barang bukti ditemukan satu kardus sedang yang di dalamnya berisikan ganja siap edar, yang sudah dimasukkan ke dalam plastik dengan ukuran yang berbeda sebanyak 293 plastik bening ukuran besar, 19 bungkus plastik bening ukuran sedang, 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
“Dalam paket dibuat dan sudah terpisah sesuai ukuran dan kemasan yang dibagi beberapa bungkus. GB sebagai kurir yang membawa barang dari Jayapura”, ungkap Iptu Diana.
Dari perbuatannya GB disangkakan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (ACM_2)