MANOKWARI – Satuan Reskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi, Jumat (8/3/2024) lalu di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Satreskrim Polresta Manokwari, kejadian bermula saat korban berinisial EN (35) bersama saksi YP sedang beristirahat di kamar rawat RSAL sekitar pukul 04.00 WIT, kemudian tanpa disadari pelaku berinisial AW (19) dan AS (19) masuk ke dalam kamar dan mencuri 4 unit handphone milik korban. Saat EN terbangun dan mendapati 4 handphone miliknya telah dicuri, sehingga bersama saksi YP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota satreskrim kemudian berhasil menangkap pelaku AW pada tanggal 14 Maret 2024, setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di sekitar parkiran RSAL. Sebelum diamankan ke Polresta, AW dibawa ke rumahnya di Sanggeng untuk mengambil barang bukti 2 unit hp.
Setelah AW dilakukan interogasi, tak lama pelaku AS yang bersembunyi pun berhasil ditangkap dan diamankan dengan BB 2 unit hp.
Selanjutnya kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ACM_2).






















