MANOKWARI – Pemkab Manokwari menyampaikan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Rabu (22/11/2023).
Pemkab Manokwari menyerahkan dokumen rancangan peraturan daerah APBD anggaran tahun 2024, pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bons Rumbruren, Wakil Ketua DPRD Norman Tambunan, dan Sekda Manokwari drg. Henri Sembiring.

Bupati Manokwari Hermus Indou yang diwakili Sekda drg. Henri Sembiring menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024, yang berisi seluruh program kerja di tahun anggaran tersebut, untuk dapat dikaji dan dipelajari bersama anggota DRPD juga OPD terkait.
Sekda menyampaikan gambaran umum struktur rancangan APBD tahun anggaran 2024 dengan kebijakan pendapatan total pendapatan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2024, diproyeksikan sebesar Rp.1.476.134.910.354,- (1,4 Triliun).

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar RP 79.980.211.018 (Rp 79 Miliyar) atau 5,19% dibandingkan dengan APBD T.A 2023 yakni Rp 1.539.811.316.687,00 (Rp 1.539 Triliun).
Pendapatan tersebut dikelompokan dalam beberapa rincian obyek yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manokwari pada APBD induk tahun anggaran 2024 semula diproyeksikan sebesar Rp.114.093.682.136,-. (114 Milyar).
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.3 Milyar, pendapatan lain lain yang sah sebesar Rp 7,6 Milyar.
” Dalam kebijakan Belanja Daerah, total belanja APBD direncanakan Rp. 1,4 Triliun, yang mencakup Belanja operasi sebesar Rp 1,06 Triliun, belanja modal sebesar Rp 161 Milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp 2 Milyar, belanja transfer sebesar Rp 210 Milyar,” rincinya. (ACM_2)






















