Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Demokrat Papua Barat Optimis Raih 1 Kursi DPR RI dan 1 Fraksi Di Daerah Enam Negara Ikuti Event Surfing WSL Pro 2023 Di Pantai Petrus Kafiar Manokwari Pemda Manokwari Beri Bantuan Stimulan Rp. 667 Juta Kepada Korban Bencana Di Tahun 2022-2023 Bupati Hermus Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52, Usung Tema “Korprikan Indonesia” Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

PAPUA BARAT · 16 Nov 2023 20:56 WIT

Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !!


 Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !! Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka seleksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) periode 2024-2029. Pengumuman dan pendaftaran terjadwal 15 hingga 22 November 2023 dapat diakses secara online.

Adapun dasar pelaksanaan merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 500.9/211/10/2023 tertanggal 5 Oktober 2023. Selanjutnya untuk kuota jumlah anggota BPSK sebanyak 9 orang, dan 3 orang masing-masing unsur diantaranya Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Persyaratan umum dalam seleksi ini, merupakan warga negara Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena kejahatan. Selain itu memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang perlindungan konsumen dan berusia minimal 30 tahun, maksimal 53 tahun untuk unsur pemerintah, sedangkan maksimal 60 tahun formasi pelaku usaha maupun konsumen.

Persyaratan Khusus, diantaranya :

1. Calon dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata Golongan III/c.

2. Calon dari unsur Tokoh masyarakat atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 tahun.

3. Calon dari unsur pelaku usaha yakni anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi pelaku usaha yang terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia dengan masa keanggotaannya minimal 1 tahun.

4. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha.

5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

6. Berdomisili di Kabupaten Manokwari Papua Barat, dibuktikan dengan KTP.

Berikutnya untuk dokumen yang harus dilengkapi para calon Anggota BPSK sesuai foto terlampir dibawah ini :

Proses seleksi diawali dengan pemeriksaan administrasi/ meneliti berkas dan jika lolos/memenuhi berhak lanjut tahap berikutnya. Untuk ujian seleksi terdiri dari ujian tertulis dan wawancara.

Menjadi atensi semua pelamar bahwa seleksi tidak dipungut biaya. Selain itu bagi pemberi informasi palsu bakal dinyatakan gugur. Perlu diketahui bahwa update informasi dapat mengakses contact person panitia berikut ini :

1. Obednego Ranteallo : 082188900967

2. Fredy Yasa : 082231390441

3. Gleend Kelelufna : 082128524150

*(ACM)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Papua Barat Gelar Gladi Simulasi Sispamkota

30 November 2023 - 11:34 WIT

Presiden Resmikan Proyek Tangguh Train 3 dan Ground Breaking Proyek UCC, AKM dan Blue Amonia di Papua Barat

24 November 2023 - 12:39 WIT

Tingkatkan Kompetensi GenBI, KPw BI Papua Barat Gelar Capacity Building Bagi 75 Mahasiswa UNIPA

23 November 2023 - 20:12 WIT

Resmikan Bandara Siboru Fakfak, Presiden Jokowi Harap Buka Konektivitas Pembangunan Papua

23 November 2023 - 17:21 WIT

Basarnas Manokwari Gelar Rakor Dan Pelatihan Teknis Pertolongan Di Muka Air

20 November 2023 - 14:57 WIT

Dewan Pers Sebut Indeks Kemerdekaan Pers Papua Barat Di Peringkat 33

17 November 2023 - 19:48 WIT

Trending di PAPUA BARAT