MANOKWARI – Tahun 2021 lalu, beberapa pajak yang di kelola Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Manokwari tidak mencapai target. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).

Umrah Nur mengatakan pajak yang belum mencapai target yakni pajak bumi dan bangunan (PBB). Dimana dari target Rp 6,3 miliar hingga akhir tahun hanya tercapai 5,7 Miliar. Hal tersebut dikarenakan adanya keterlambatan dalam melakukan penetapan massal. Lanjut Umrah, penetapan massal seharusnya dilakukan pada bulan April, tetapi pihaknya baru melakukannya pada bulan Juni sehingga distribusi SPPT terlambat sampai ke wajib pajak.
” Capaian penerimaan pajak PBB di tahun 2020 diangka enam miliar lebih, tetapi tahun 2021 ada penurunan karena terlambat penetapan massal” terangnya.
Lanjut Umrah, selain PBB ada beberapa pajak yang tidak mencapai target, yakni pajak hotel dari target Rp. 5,9 miliar hanya tercapai Rp 5,8 Miliar. Kemudian pajak reklame yang juga tidak mencapai target akibat situasi pandemic covid -19.
“Ada pajak sebesar 900 juta yang tidak tercapai karena faktor situasi pandemi covid-19, sehingga hunian hotel menurun 50 persen. Selain itu, kita masih memaklumi karena banyak pengusaha yang tidak melakukan promosi, karena kelesuan ekonomi” imbuhnya.
Meski beberapa target pajak di tahun 2021 tidak terpenuhi , tetapi kata Umrah untuk pajak hiburan melampaui target dari Rp 1,3 iliar bisa tercapai Rp 1,7 miliar,” tandasnya. (ACM_2)






















