Menu

Mode Gelap
11 Rumdis Kodim 1801/Manokwari Habis Dilalap Si Jago Merah Resmi, Ali Baham Serahkan Jabatan Gubernur Papua Barat Kepada Dominggus Mandacan Alami Gangguan, PLN Manokwari Lakukan Pemadaman Darurat Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

HUKUM & KRIMINAL · 17 Jul 2024 22:38 WIT

Pengadilan Negeri Manokwari Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Yahya Sayori


 Pengadilan Negeri Manokwari Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Yahya Sayori Perbesar

MANOKWARI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menolak gugatan praperadilan yang diajukan lima tersangka kasus pembunuhan Yahya Sayori pada (24/4/2024) lalu, dimana lima tersangka yang mengajukan gugatan itu adalah YU, SU, MT, SS dan NI.

“Menolak Gugatan permohonan para pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil. Termohon Polda Papua Barat c.q Polresta Manokwari menang,” ungkap hakim tunggal Carolina Dorcas Yuliana Awi, S.H., M.H saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (17/7/2024) siang.

Dalam pokok perkaranya, lima tersangka pembunuhan Yahya Sayori melalui kuasa hukum mereka Metuzalak Awom, mengajukan materi gugatan yakni Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. Namun setelah melewati proses sidang selama kurang lebih sepekan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan, menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya.

Dengan demikian, gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh Polresta Manokwari sebagai termohon. Ini menunjukan bahwa, segala bentuk proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.

Secara terpisah, Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP. Raja Napitupulu, yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi berkas perkara pembunuhan Yahya Sayori untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Kita segera gelar rekon, kemudian siapkan berkas ke kejaksaan sambil menunggu penilaian jaksa,” ungkap AKP. Raja Napitupulu, yang ditemui di RSUP Provinsi Papua Barat. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

5 Februari 2025 - 12:10 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan BB Narkotika Seberat 118,97 Gram

19 Desember 2024 - 13:32 WIT

Lagi, Kejati PB Tetapkan Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Mogoy Mardey

11 Desember 2024 - 07:33 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Ringkus Pelaku Narkotika Ganja Seberat 1,6 Kg

24 Oktober 2024 - 15:51 WIT

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL