Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 17 Jul 2024 22:38 WIT

Pengadilan Negeri Manokwari Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Yahya Sayori


 Pengadilan Negeri Manokwari Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Yahya Sayori Perbesar

MANOKWARI – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menolak gugatan praperadilan yang diajukan lima tersangka kasus pembunuhan Yahya Sayori pada (24/4/2024) lalu, dimana lima tersangka yang mengajukan gugatan itu adalah YU, SU, MT, SS dan NI.

“Menolak Gugatan permohonan para pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil. Termohon Polda Papua Barat c.q Polresta Manokwari menang,” ungkap hakim tunggal Carolina Dorcas Yuliana Awi, S.H., M.H saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (17/7/2024) siang.

Dalam pokok perkaranya, lima tersangka pembunuhan Yahya Sayori melalui kuasa hukum mereka Metuzalak Awom, mengajukan materi gugatan yakni Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka. Namun setelah melewati proses sidang selama kurang lebih sepekan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan, menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya.

Dengan demikian, gugatan praperadilan itu dimenangkan oleh Polresta Manokwari sebagai termohon. Ini menunjukan bahwa, segala bentuk proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Yahya Sayori, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian.

Secara terpisah, Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP. Raja Napitupulu, yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melengkapi berkas perkara pembunuhan Yahya Sayori untuk di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Kita segera gelar rekon, kemudian siapkan berkas ke kejaksaan sambil menunggu penilaian jaksa,” ungkap AKP. Raja Napitupulu, yang ditemui di RSUP Provinsi Papua Barat. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL