MANOKWARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkontribusi memberikan jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pesertanya dengan memberikan sejumlah layanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan mental.
Kemudahan akses layanan kesehatan mental memberikan dampak yang positif. Pasalnya meskipun belum banyak masyarakat yang mengetahui jika BPJS Kesehatan kini dapat menanggung, menjamin biaya pelayanan kesehatan mental bagi setiap masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan mental karena terkendala biaya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan program kesehatan mental dapat membantu dalam pencegahan dini terkait gangguan mental untuk mengurangi risiko kondisi yang lebih serius di kemudian hari. Menurutnya peserta JKN berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mental sesuai dengan indikasi medis dan diagnosis dokter.
“Secara umum kesehatan jiwa sama dengan kesehatan fisik yang jika tidak di tangani dengan baik, keduanya bisa mengancam keselamatan jiwa. Gangguan mental dapat mempengaruhi kualitas hidup dan produktivitas seseorang. Oleh karena itu, peserta JKN bisa mendapatkan layanan kesehatan mental seperti konsultasi, pemeriksaan, dan tindakan dari dokter umum pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” ucap Dwi.
Dwi juga menambahkan peserta JKN bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Menurutnya, peserta JKN bisa mendapatkan manfaat dari program pelayanan ini sesuai dengan indikasi medis.
“Kini peserta JKN bisa melakukan perawatan untuk menangani gangguan mental, dengan layanan yang diberikan adalah konseling di fasilitas kesehatan secara gratis. Untuk konseling dengan psikolog bisa dilakukan tanpa adanya batasan waktu, namun perlu di ingat bahwa dalam melakukan konseling, harus dengan psikolog yang merupakan bagian dari FKTP maupun FKRTL,” ujar Dwi.
Selain itu, Dwi juga menjelaskan untuk mendapatkan layanan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti langkah-langkah yang bisa diakses dengan mudah.
“Untuk dapat mengakses layanan ini, harus di pastikan terlebih dahulu status kepesertaan aktif oleh setiap peserta JKN. Kemudian bisa langsung datang pada FKTP yang terdaftar, setelah itu pasien bisa menjelaskan terkait kondisi, situasi maupun perasaan kepada dokter umum. Selanjutnya dokter akan melakukan pemeriksaan dan diagnosis untuk menentukan jenis layanan yang dibutuhkan. Jika membutuhkan layanan kesehatan lebih lanjut maka dokter akan merujuk ke FKRTL atau rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan mental yang dibutuhkan,” pungkas Dwi.
Dengan terus berupaya memberikan pelayanan yang berkualitas melalui penguatan sinergi, Dwi berharap masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang optimal termasuk pelayanan kesehatan mental.
“Melalui kemudahan akses layanan ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa lebih berani untuk mencari bantuan serta mendapatkan pengobatan sesuai dengan kebutuhan mereka, serta dapat membantu dalam meningkatkan kualitas hidup terhadap kesehatan mental,” tutupnya. (rls)