MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap masyarakat yang mengakibatkan bentrok antar warga pada Sabtu,(8/7/2023) pagi di Jalan Pahlawan, tepatnya di lorong antara Pengadilan Negeri Manokwari dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari.
Hal tersebut diungkap saat press conference yang digelar Polresta Manokwari, Minggu (9/7/2023) yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, di damping Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Intelkam Iptu Laturi dan Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas.
Disampaikan Kapolres bahwa empat pelaku sudah diamankan berinisial ML (22), GY (18), WB (19) dan RGA (19), yang setelah kejadian diserahkan oleh keluarga usai diminta menyerahkan diri oleh pihak kepolisian.
Ke-empat pelaku diburu polisi akibat melakukan pemalakan dan penikaman serta pembakaran terhadap kendaraan korban Hermanus Saiba dan anaknya saat sedang membeli daging.

“Pelaku lagi minta jatah preman di penjual daging, saat korban beli daging juga, pelaku menggeber motor. Korban merasa tidak nyaman dan menegur pelaku. Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dan anaknya”, ujar Kapolresta.
Diketahui para pelaku tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol,usai pesta miras malam sebelumnya.
Akibat kejadian tersebut, keluarga dari korban merasa keberatan dan melakukan pemalangan di sejumlah ruas jalan di Kota Manokwari juga mengakibatkan terjadi aksi saling serang antar warga.
“Tadi malam sekitar jam satu dini hari mereka di bawa ke Polresta Manokwari,” ujar Kapolresta Manokwari Kompol Rivadin Benny Simangunsong.
Empat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5-9 tahun penjara. Polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait ada tidaknya keterlibatan kelompok lain dalam kasus ini. (ACM_2)






















