MANOKWARI – Polresta Manokwari mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan menyita puluhan liter BBM dan mobil yang sudah dimodifikasi.
Hal itu terungkap dalam Press Release dipimpin oleh Kapolresta Manokwari, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit Tipidter yang digelar di Mapolresta Manokwari, Kamis (16/5/2024).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan pihaknya mendapati oknum yang membeli BBM subsidi tidak sesuai ketentuan, yakni menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi dan menjual kembali BBM secara eceran.

Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terhadap banyaknya antrian dan tidak tepat sasarannya penerimaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Sehingga dilakukan penyelidikan dan pemantauan di beberapa SPBU penerima BMM Subsidi.
“Jadi berapa hari melakukan penyelidikan di wilayah hukum Manokwari dibeberapa SPBU yang menerima daftar subsidi. Hasilnya kita temukan tiga kendaraan yang dimodifikasi yaitu Toyota Rush, Toyota Innova, Mobil Sigra”, tuturnya.
Kronologiny dijelaskan, pada 14 Mei 2024 anggota Polresta Manokwari melakukan penangkapan dan menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan bahan bakar dari ketiga tersangka tersebut yang sudah dilakukan kurang lebih ada yang 2 tahun belakangan.
Ketiga tersangka yang pekerjaannya wiraswasta ini berinisial SD,WY dan WR. Sementara dari pihak SPBU, hari ini dilakukan pemanggilan untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Oknum tersebut membeli dengan harga 10.000 perliter dan menjual dengan harga 14.000 perliter. Mereka sehari itu bisa mengantri sampai 4 sampai 6 kali”, jelasnya.
“Kita juga sedang melakukan penyidikan terhadap bengkel tempat mereka ini menyalahgunakan atau memodifikasi tangki menjadi lebih besar hingga muat sekitar 200 liter lebih BBM”, tambah Kasat lagi.

Barang bukti yang disita Polresta Manokwari yaitu 3 unit mobil, BBM hampir mencapai setengah ton BBM, beberapa jerigen BBM dan kepemilikan surat kendaraan.
Dari tindakannya diterapkan pesal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2023 ya tentang cipta kerja perubahan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
“Ancamannya kita kenakan dua pasalnya ada yang 4 tahun ada yang 6 tahun karena dia perniagaan dimana terjadi menimbun, menjual belikan dan mendapat keuntungan”, tutup Napitupulu. (ACM_2)






















