Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 15 Nov 2023 16:11 WIT

Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi


 Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi Perbesar

MANOKWARI – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) perakit senjata api ilegal ditangkap oleh Polresta Manokwari dengan menyita 8 barang bukti (BB) dan 2 butir amunisi. 

Hal tersebut diungkap Kapolresta Manokwari saat press realese yang dipimpin Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasi Humas AKP Anas Yusuf, Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama, Rabu (15/11/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong

Sebelumnya Polresta Manokwari berhasil menangkap 6 tersangka perakit senjata api ilegal di wilayah Warpramasi pada, Senin (23/10/2023) lalu dengan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial W.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana pelaku merupakan DPO. Dari hasil pengembangan didapati 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi.

“Ini merupakan pengungkapan pengedaran senjata api rakitan ilegal yang sebelumnya sudah pernah diungkap. Dari hasil pengembangan kami menemukan 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi, yang beberapa diambil dari masyarakat”, ujarnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama

Tak berhenti disini, timnya terus akan melakukan pengembangan dimana dikatakan masih ada banyak pengedar yang berkeliaran.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan, di mana informasi yang kami dapat masih ada banyak lagi pengedar senpi rakitan ilegal di Manokwari”, tambah RB.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama menambahkan bahwa senpi yang didapati rata-rata menyerupai AK 47. Abeg menambahkan kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL