Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Demokrat Papua Barat Optimis Raih 1 Kursi DPR RI dan 1 Fraksi Di Daerah Enam Negara Ikuti Event Surfing WSL Pro 2023 Di Pantai Petrus Kafiar Manokwari Pemda Manokwari Beri Bantuan Stimulan Rp. 667 Juta Kepada Korban Bencana Di Tahun 2022-2023 Bupati Hermus Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52, Usung Tema “Korprikan Indonesia” Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

HUKUM & KRIMINAL · 15 Nov 2023 16:11 WIT

Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi


 Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi Perbesar

MANOKWARI – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) perakit senjata api ilegal ditangkap oleh Polresta Manokwari dengan menyita 8 barang bukti (BB) dan 2 butir amunisi. 

Hal tersebut diungkap Kapolresta Manokwari saat press realese yang dipimpin Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasi Humas AKP Anas Yusuf, Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama, Rabu (15/11/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong

Sebelumnya Polresta Manokwari berhasil menangkap 6 tersangka perakit senjata api ilegal di wilayah Warpramasi pada, Senin (23/10/2023) lalu dengan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial W.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana pelaku merupakan DPO. Dari hasil pengembangan didapati 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi.

“Ini merupakan pengungkapan pengedaran senjata api rakitan ilegal yang sebelumnya sudah pernah diungkap. Dari hasil pengembangan kami menemukan 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi, yang beberapa diambil dari masyarakat”, ujarnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama

Tak berhenti disini, timnya terus akan melakukan pengembangan dimana dikatakan masih ada banyak pengedar yang berkeliaran.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan, di mana informasi yang kami dapat masih ada banyak lagi pengedar senpi rakitan ilegal di Manokwari”, tambah RB.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama menambahkan bahwa senpi yang didapati rata-rata menyerupai AK 47. Abeg menambahkan kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolresta Manokwari : Pembongkaran Kios Di Prafi Akibat Salah Paham

15 November 2023 - 18:42 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu 1,6 Ons, Diedarkan Hingga Area Tambang

15 November 2023 - 17:10 WIT

Sekelompok Warga Palang Jalan dan Bongkar Kios Penjual Miras Di SP 3

14 November 2023 - 11:27 WIT

Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum

27 Oktober 2023 - 15:39 WIT

12 Pucuk Senjata Api Rakitan Berhasil Diamankan Polresta Manokwari

23 Oktober 2023 - 14:43 WIT

“ERA” Ditemukan Tak Bernyawa Di Perumahan BPK RI Papua Barat

15 Oktober 2023 - 17:56 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL