MANOKWARI – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) perakit senjata api ilegal ditangkap oleh Polresta Manokwari dengan menyita 8 barang bukti (BB) dan 2 butir amunisi.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Manokwari saat press realese yang dipimpin Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, Kasi Humas AKP Anas Yusuf, Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama, Rabu (15/11/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong
Sebelumnya Polresta Manokwari berhasil menangkap 6 tersangka perakit senjata api ilegal di wilayah Warpramasi pada, Senin (23/10/2023) lalu dengan satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial W.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana pelaku merupakan DPO. Dari hasil pengembangan didapati 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi.
“Ini merupakan pengungkapan pengedaran senjata api rakitan ilegal yang sebelumnya sudah pernah diungkap. Dari hasil pengembangan kami menemukan 8 pucuk senpi dan 2 butir amunisi, yang beberapa diambil dari masyarakat”, ujarnya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama
Tak berhenti disini, timnya terus akan melakukan pengembangan dimana dikatakan masih ada banyak pengedar yang berkeliaran.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan, di mana informasi yang kami dapat masih ada banyak lagi pengedar senpi rakitan ilegal di Manokwari”, tambah RB.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Ipda Abeg Guna Utama menambahkan bahwa senpi yang didapati rata-rata menyerupai AK 47. Abeg menambahkan kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (ACM_2)