Menu

Mode Gelap
400 PPPK Formasi 2021 dan 4 CPNS IPDN Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan Nunggak SPP, 19 Siswa SD di Manokwari Diusir Saat Ujian Ketua Bawaslu Manokwari Sebut Ada Indikasi Oknum ASN Terlibat Kampanye Salah Satu Paslon Deklarasi Kampanye Damai, Pastikan Pilkada Manokwari Aman dan Kondusif Cabut Undian Paslon, Berbudi Nomor Urut 1 dan Hero Nomor Urut 2

HUKUM & KRIMINAL · 30 Agu 2023 12:19 WIT

Polresta Manokwari Tetapkan 5 Orang DPO Dalam Aksi Pemalangan Di Maruni


 Polresta Manokwari Tetapkan 5 Orang DPO Dalam Aksi Pemalangan Di Maruni Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari mengungkapkan 5 nama Daftar Perncarian Orang (DPO) dalam kasus pemalangan di Maruni, dan meminta agar kelimanya segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan terkait pemalangan pada 7 Agustus lalu di jembatan Maruni yang merupakan imbas kejadian penganiayaan seorang Pemuka Agama di jalan Pahlawan, pihaknya sudah mengantongi 6 orang yang dianggap sebagai provokator.

“Untuk pemalangan di Maruni terkait penganiayaan seorang gembala, kami sudah mengamankan satu tersangka, jumlah tersangka ada 6 yang diamankan baru 1 dan lain DPO”, ujarnya Kapolresta dalam press release di Mapolresta, Rabu (30/8/3023).

Aksi Pemalangan Jalan Di Wasay dan Maruni, pada 7 Agustus 2023, lalu.

Dirinya menekankan, agar tokoh masyarakat yang sebelumnya pernah menyampaikan untuk membantu kepolisian dalam kasus ini agar dapat segera menyerahkan para pelaku. 

“Sebelumnya tokoh masyarakat akan membantu pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada laporan atau penyerahan DPO kepada kami. Saya minta dengan tokoh masyakat agar menyampaikan kepada kelima DPO untuk menyerahkan diri”, ucap Kapolresta.

Dirinya mengungkap kelima nama DPO, yaitu Hermanus Saiba, Jefry Saiba, Boby Wonggor, Aleksi Sayori, Melkianus Dowansiba.

Aksi Pemalangan Jalan Di Wasay dan Maruni, pada 7 Agustus 2023, lalu.

“Kami sudah tahu keberadaan dari kelima DPO ini namun kami menghindari bentrokan dengan masyarakat. Kami meminta komitmen tokoh agama, tokot adat dan tokoh masyarakat untuk membantu kepolisian”, tambahnya.

Terkait pemalangan, Kapolresta tegaskan bahwa pemalangan bukan budaya orang Papua, dan apabila ada permasalah yang butuh bantuan, kepolisisan dapat membantu untuk melakukan mediasi. Polresta Manokwari juga sudah menaikan dua kasus pemalangan untuk di proses hukum. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Kasus Suami Tembak Istri Di Dobut, Pelaku Disangkakan Percobaan Pembunuhan

23 Agustus 2024 - 16:21 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi

23 Agustus 2024 - 14:40 WIT

Lolos X-Ray Bandara, Kurir Ganja 6 Kg Diciduk Polresta Manokwari

23 Agustus 2024 - 14:24 WIT

Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg

22 Agustus 2024 - 18:38 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL