MANOKWARI – Polresta Manokwari mengungkapkan 5 nama Daftar Perncarian Orang (DPO) dalam kasus pemalangan di Maruni, dan meminta agar kelimanya segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan terkait pemalangan pada 7 Agustus lalu di jembatan Maruni yang merupakan imbas kejadian penganiayaan seorang Pemuka Agama di jalan Pahlawan, pihaknya sudah mengantongi 6 orang yang dianggap sebagai provokator.
“Untuk pemalangan di Maruni terkait penganiayaan seorang gembala, kami sudah mengamankan satu tersangka, jumlah tersangka ada 6 yang diamankan baru 1 dan lain DPO”, ujarnya Kapolresta dalam press release di Mapolresta, Rabu (30/8/3023).
Dirinya menekankan, agar tokoh masyarakat yang sebelumnya pernah menyampaikan untuk membantu kepolisian dalam kasus ini agar dapat segera menyerahkan para pelaku.
“Sebelumnya tokoh masyarakat akan membantu pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada laporan atau penyerahan DPO kepada kami. Saya minta dengan tokoh masyakat agar menyampaikan kepada kelima DPO untuk menyerahkan diri”, ucap Kapolresta.
Dirinya mengungkap kelima nama DPO, yaitu Hermanus Saiba, Jefry Saiba, Boby Wonggor, Aleksi Sayori, Melkianus Dowansiba.
“Kami sudah tahu keberadaan dari kelima DPO ini namun kami menghindari bentrokan dengan masyarakat. Kami meminta komitmen tokoh agama, tokot adat dan tokoh masyarakat untuk membantu kepolisian”, tambahnya.
Terkait pemalangan, Kapolresta tegaskan bahwa pemalangan bukan budaya orang Papua, dan apabila ada permasalah yang butuh bantuan, kepolisisan dapat membantu untuk melakukan mediasi. Polresta Manokwari juga sudah menaikan dua kasus pemalangan untuk di proses hukum. (ACM_2)