Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Demokrat Papua Barat Optimis Raih 1 Kursi DPR RI dan 1 Fraksi Di Daerah Enam Negara Ikuti Event Surfing WSL Pro 2023 Di Pantai Petrus Kafiar Manokwari Pemda Manokwari Beri Bantuan Stimulan Rp. 667 Juta Kepada Korban Bencana Di Tahun 2022-2023 Bupati Hermus Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52, Usung Tema “Korprikan Indonesia” Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

HUKUM & KRIMINAL · 30 Agu 2023 12:19 WIT

Polresta Manokwari Tetapkan 5 Orang DPO Dalam Aksi Pemalangan Di Maruni


 Polresta Manokwari Tetapkan 5 Orang DPO Dalam Aksi Pemalangan Di Maruni Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari mengungkapkan 5 nama Daftar Perncarian Orang (DPO) dalam kasus pemalangan di Maruni, dan meminta agar kelimanya segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan terkait pemalangan pada 7 Agustus lalu di jembatan Maruni yang merupakan imbas kejadian penganiayaan seorang Pemuka Agama di jalan Pahlawan, pihaknya sudah mengantongi 6 orang yang dianggap sebagai provokator.

“Untuk pemalangan di Maruni terkait penganiayaan seorang gembala, kami sudah mengamankan satu tersangka, jumlah tersangka ada 6 yang diamankan baru 1 dan lain DPO”, ujarnya Kapolresta dalam press release di Mapolresta, Rabu (30/8/3023).

Aksi Pemalangan Jalan Di Wasay dan Maruni, pada 7 Agustus 2023, lalu.

Dirinya menekankan, agar tokoh masyarakat yang sebelumnya pernah menyampaikan untuk membantu kepolisian dalam kasus ini agar dapat segera menyerahkan para pelaku. 

“Sebelumnya tokoh masyarakat akan membantu pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada laporan atau penyerahan DPO kepada kami. Saya minta dengan tokoh masyakat agar menyampaikan kepada kelima DPO untuk menyerahkan diri”, ucap Kapolresta.

Dirinya mengungkap kelima nama DPO, yaitu Hermanus Saiba, Jefry Saiba, Boby Wonggor, Aleksi Sayori, Melkianus Dowansiba.

Aksi Pemalangan Jalan Di Wasay dan Maruni, pada 7 Agustus 2023, lalu.

“Kami sudah tahu keberadaan dari kelima DPO ini namun kami menghindari bentrokan dengan masyarakat. Kami meminta komitmen tokoh agama, tokot adat dan tokoh masyarakat untuk membantu kepolisian”, tambahnya.

Terkait pemalangan, Kapolresta tegaskan bahwa pemalangan bukan budaya orang Papua, dan apabila ada permasalah yang butuh bantuan, kepolisisan dapat membantu untuk melakukan mediasi. Polresta Manokwari juga sudah menaikan dua kasus pemalangan untuk di proses hukum. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolresta Manokwari : Pembongkaran Kios Di Prafi Akibat Salah Paham

15 November 2023 - 18:42 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu 1,6 Ons, Diedarkan Hingga Area Tambang

15 November 2023 - 17:10 WIT

Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi

15 November 2023 - 16:11 WIT

Sekelompok Warga Palang Jalan dan Bongkar Kios Penjual Miras Di SP 3

14 November 2023 - 11:27 WIT

Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum

27 Oktober 2023 - 15:39 WIT

12 Pucuk Senjata Api Rakitan Berhasil Diamankan Polresta Manokwari

23 Oktober 2023 - 14:43 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL