MANOKWARI – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Manokwari menggelar Sosialisasi mengenai Pelanggaran Over Dimensi & Overload (ODOL) bagi pengemudi kendaraan angkutan barang di wilayah Hukum Polres Manokwari, yang menyasar pada pemilik Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Rabu(9/2/2022).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, IPTU Subhan Ohoimas yang memimpin sosialisasi, mengumpulkan lebih dari 10 badan usaha ekspedisi barang. Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas memberikan edukasi terkait pelanggaran over dimensi dan overload kepada pemilik ekspedisi muatan kapal laut yang beroperasi di manokwari dengan isi materi mengenai Dampak Negatif yang ditimbulkan oleh ODOL.
“Dampak negatifnya, jalan cepat rusak, laju kendaraan lain menjadi lambat dan waktu tempuh perjalanan menjadi lama” terangnya.
Tak jarang Over Dimensi dan Overload menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed , pecah ban , maupun rem blong.
Fenomena terjadinya Underspeed sendiri Bermula dari berat beban angkut kendaraan truk , mempengaruhi performa mesin. Akibatnya kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan , terutama pada kondisi dimana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik. Sat Lantas Polres Manokwari Gelar Sosialisasi Pelanggaran Over Dimensi & Overload (Odol)
Diharapkan dari sosialisasi tersebut, seluruh peserta memahami isi materi dan akan melaksanakan sesuai penyampian materi dan mendukung gerakan zero ODOL di Manokwari. (Rls/ACM_2)






















