Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 15 Nov 2023 17:10 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu 1,6 Ons, Diedarkan Hingga Area Tambang


 Satnarkoba Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu 1,6 Ons, Diedarkan Hingga Area Tambang Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Narkoba menangkap pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dan mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 1,6 ons. Diketahui perdagangan narkotika juga menyasar hingga ke area tambang.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil melalukan pengungkapan terhadap dua orang peredaran narkotika jenis Sabu di Manokwari dengan banyak sitaan 1,6 ons.

Kedua tersangka Inisial AG (33) pekerja Swasta dan WJ (48) yang merupakan ASN dari luar Papua.

“Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekitar 1,6 ons. Untuk pelaku ada dua orang yang merupakan kakak beradik satunya berperan sebagai pengedar dan yang lain hanya turut serta. Salah satunya merupakan ASN dari luar Papua”, jelas Kapolresta.

Lanjut Kapolresta menambahkan penangkapan dilakukan pada tanggal 4 November 2023 di daerah Wosi, Distrik Manokwari Barat, dengan menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,97 gram, uang 1.500.000, dua telepon genggam, dan alat hisap.

Diketahui aksi pengedaran ini sudah mulai berjalan selama 1 tahun dari transaksi puluhan juta hingga ratusan juta. Langkah ke depan pihaknya masih akan mengembangkan dan beberapa sampel sudah dimasukkan ke laboratorium.

Kasat Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosiho menambahkan, bahwa sesuai keterangan dari tersangka, narkotika tersebut tidak hanya diedarkan di seputaran kota Manokwari, tapi diedarkan hingga ke area pertambangan.

“Sesuai keterangan tersangka sasaran penjualan narkotika ini salah satunya di area tambang, dikarenakan harga Sabu akan jauh lebih mahal”, tambah Kasat.

Dari perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL