MANOKWARI – Polresta Manokwari melalui Satuan Narkoba menangkap pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dan mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 1,6 ons. Diketahui perdagangan narkotika juga menyasar hingga ke area tambang.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil melalukan pengungkapan terhadap dua orang peredaran narkotika jenis Sabu di Manokwari dengan banyak sitaan 1,6 ons.
Kedua tersangka Inisial AG (33) pekerja Swasta dan WJ (48) yang merupakan ASN dari luar Papua.
“Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sekitar 1,6 ons. Untuk pelaku ada dua orang yang merupakan kakak beradik satunya berperan sebagai pengedar dan yang lain hanya turut serta. Salah satunya merupakan ASN dari luar Papua”, jelas Kapolresta.
Lanjut Kapolresta menambahkan penangkapan dilakukan pada tanggal 4 November 2023 di daerah Wosi, Distrik Manokwari Barat, dengan menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,97 gram, uang 1.500.000, dua telepon genggam, dan alat hisap.
Diketahui aksi pengedaran ini sudah mulai berjalan selama 1 tahun dari transaksi puluhan juta hingga ratusan juta. Langkah ke depan pihaknya masih akan mengembangkan dan beberapa sampel sudah dimasukkan ke laboratorium.
Kasat Narkoba Polresta Manokwari Iptu Lukas Rosiho menambahkan, bahwa sesuai keterangan dari tersangka, narkotika tersebut tidak hanya diedarkan di seputaran kota Manokwari, tapi diedarkan hingga ke area pertambangan.
“Sesuai keterangan tersangka sasaran penjualan narkotika ini salah satunya di area tambang, dikarenakan harga Sabu akan jauh lebih mahal”, tambah Kasat.
Dari perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (ACM_2)