MANOKWARI – Satreskrim Polres Manokwari melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penipuan uang sebesar Rp.200 juta di Jawa timur daerah Trenggalek yakni MR (30) dan BS (21).
Saat di wawancarai Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Briptu Saiful Aziz, Banit Pidum Satreskrim, Kamis (19/5/2022) mengatakan setelah di buat laporan polisi oleh korban yang berinisal RS (36) terkait tindakan penipuan uang milik korban, selanjutnya anggota reskrim langsung menidak lanjuti kasus tersebut.
Saiful menjelaskan korban pernah mengenal pelaku melalui sosisal media Facebook dari tahun 2017 dan melakukan transaksi mulai dari tahun 2021 pada bulan desember,di mana korban RS membeli suatu barang berupa mobil dari pelaku. Selanjutnya korban melakukan transaksi trasfer uang dengan pelaku,tetapi yang mempunyai no rekening tersebut adalah pelaku ke dua (turut serta), korban mentrasferkan sejumlah uang secara bertahat dengan jumlah kerugian sebesar 200 juta lebih.
Setelah korban RS mengirimkan uang tersebut, pelaku MR dan BS tidak kunjung mengirimkan barang sehingga korban merasa dirugikan dan langsung membuat laporan polisi.
Motif kedua pelaku yang melakukan penipuan adalah pelaku mengupload foto mobil dan motor di media sosial sehingga korban terlena dan ingin membeli barang tersebut.
Setelah korban melakukan transaksi dan mengirimkan uang kepada pelaku. Barang tersebut tidak di kirim oleh pelaku dan semua yang pelaku lakukan hanya tipu muslihat kepada korban.
” Kami mendalami pelaku dengan korban,pelaku dari tahun 2017 sudah pernah berada di Manokwari dan pelaku juga sudah pernah terlibat tindakan pidana terkait penadah dan pelaku melakukan aktifitas penipuan kembali dan langsung berangkat ke Trenggalek Jawa Timur untuk melakukan penipuan dan menawarkan barang-barang lewat media sosial” terang Saiful.
Kami melakukan penangkapan kepada dua pelaku MR dan DS di Jawa timur daerah Trenggalek bertepatan di lingkup Polres Trenggalek. Barang bukti yang kami sita berupa HP dan rekening koran atau bukti transaksi.Kedua pelaku MR dan DS sudah mengakui perbuatanya” sambungnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Manokwari dan pelaku di jerat dengan pasal 378 atau pasal 372 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun lebih kurungan penjara. (ACM_3)






















