MANOKWARI – Kasus ujaran kebencian di media sosial yang terjadi akhir Februari lalu, kini telah menemui titik terang. Pasalnya Satreskrim Polres Manokwari telah menetapkan 2 tersangka ujaran rasis. Hal itu disampaikan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama kepada wartawan, Kamis( 17/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan dari hasil gelar perkara terkait ujaran kebencian sesuai laporan polisi pada tanggal 26/2/2022, berdasarkan keterangan dari AM dan 4 ahli, sudah ditetapkan dua tersangka yakni AM (19 tahun) dan EM (16)
“Dalam pemerikasaan tersangka ujaran kebencian oleh Reskrim Polres Manokwari, Kami sudah tetapkan dua tersangka yang berinisial AM dan EM. Kedua tersangaka sudah diamankan di Polres Manokwari” ujarnya.
Kedua pelaku ujaran kebencian diketahui melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI no.19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elekronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan sosial media. Pasalnya bukan hanya pembuat media ujaran kebencian,tetapi penyebar juga dikenakan sangsi pidana.
” Kita juga pasti adakan pemeriksan lanjutan, sampai proses penyelidikan ini selesai” pungkasnya. ( ACM_3 )






















