MANOKWARI – Sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Sosial terus melakukan upaya intervensi dan juga penanganan terhadap pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODJG) dengan pelayanan pengiriman pasien ke RSJ Abepura.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdi M. Lalenoh saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).
Walau demikian kata Ferdi, sejak tahun 2023 diketahui telah hadir klinik jiwa di rumah sakit umum provinsi (RSUP) Papua Barat, sehingga pihaknya tidak lagi melakukan pengiriman ke luar Papua Barat.
“ Saat ini di Papua Barat sudah ada klinik jiwa, yang nantinya bisa membantu kami pemerintah untuk melakukan penanganan dan sejak tahun 2023 kami sudah tidak melakukan pengiriman ke luar Manokwari atau Papua Barat, tetapi melakukan penanganan di Manokwari melalui rumah sakit provinsi Papua Barat ,” ujarnya.
Dijelaskan Lalenoh berdasarkan data dari Dinas Kesehatan per tahun 2022 terdapat 40 pasien ODGJ di Manokwari dan sejauh ini baru 11 pasien yang diintervensi penanganannya oleh Pemda Manokwari. Ia menambahkan jika pihaknya fokus melakukan intervensi terhadap pasien ODGJ dengan gejala yang ekstrim dan anarkis serta didukung oleh keluarga.
“ Untuk data, per tahun 2022 ada 40 pasien dan yang sudah kami intervensi baru 11 orang dan tentu setiap setahun kami terus programkan untuk tetap dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara dalam penanganan ODGJ, Lalenoh menjelaskan berdasarkan hasil diagnosa dari tim medis dan juga berdasarkan tingkat kesakitan dari pasien tersebut, terdapat beberapa pasien yang diputuskan untuk melakukan rawat inap dalam jangka waktu tertentu dan juga ada yang diperbolehkan pulang dengan catatan rawat jalan.
Namun demikian untuk pasien rawat jalan diperlukan dukungan dari pihak keluarga untuk pengobatan lanjutan dalam artian konsumsi obat yang tidak boleh terputus sehingga memerlukan pengawasan keluarga.
“ Untuk pasien yang dirawat biasanya membutuhkan estimasi pengobatan kurang lebih selama 3 bulan, tergantung dengan kondisi pasien tersebut, biasanya ketika pasien sudah membaik dan tidak melakukan tindakan anarkis, maka pasien tersebut diperbolehkan pulang kembali ke rumah,” jelasnya.
Pengobatan di klinik jiwa RS. Provinsi dilakukan oleh satu dokter spesialis jiwa yang bertugas dan membantu memberikan diagnosa dan juga obat-obatan khusus yang nantinya akan dikonsumsi oleh pasien. Selanjutnya untuk pengawasan pasien ODGJ dilakukan kolaborasi bersama dan saat ini ada beberapa pasien yang sudah dikembalikan ke rumah dalam kondisi keadaan yang baik.
“ Pada prinsipnya, sebagian pasien yang kami intervensi keluarganya sangat welcome mendukung dan juga membantu dalam proses evakuasi pasien ini jadi untuk di lapangan kami tidak ada kendala karena di backup oleh keluarga yang membantu tim di lapangan,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ferdi Lalenoh berharap pihak keluarga tetap membuka diri dan melaporkan bilamana terdapat keluarga di lingkungan sekitar rumah yang mungkin mengalami gangguan kejiwaan, sehingga pihaknya akan melakukan evakuasi untuk menangani pasien tersebut. (ACM)