Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Demokrat Papua Barat Optimis Raih 1 Kursi DPR RI dan 1 Fraksi Di Daerah Enam Negara Ikuti Event Surfing WSL Pro 2023 Di Pantai Petrus Kafiar Manokwari Pemda Manokwari Beri Bantuan Stimulan Rp. 667 Juta Kepada Korban Bencana Di Tahun 2022-2023 Bupati Hermus Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52, Usung Tema “Korprikan Indonesia” Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

HUKUM & KRIMINAL · 13 Jun 2023 18:39 WIT

Sejumlah Aset Tiga Tersangka Tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat Disita


 Sejumlah Aset Tiga Tersangka Tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat Disita Perbesar

MANOKWARI – Polda Papua Barat telah menyita sejumlah aset dari tiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat kurang lebih sebesar Rp. 32 Milyar.

“Tiga tersangka dana hibah KONI Papua Barat sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Papua Barat, selanjutnya kita akan lakukan penelusuran harta-harta maupun keberadaan uang hasil korupsi tersebut”, ujar Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, saat di wawancarai di Mapolda Papua Barat, Selasa (13/6/2023).

Dirinya menjelaskan ada beberapa aset tersangka yang sudah disita untuk dikembalikan kepada negara, sebagai ganti rugi dari perbuatannya.

“Aset beberapa sudah di sita untuk dikembalikan kepada negara. Tujuan kita yaitu untuk mengembalikan sebanyak-banyaknya uang negara yang sudah di selewengkan”, Kata Kapolda.

“Ada beberapa aset seperti rumah, tanah, kendaraan dan barang berharga yang sudah disita sebagai hasil penggunaan uang tersebut”, sambungnya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam pemberkasan agar kasusnya dapat diterima dan maju ke tahap persidangan.

“Untuk tiga tersangka ini sudah kita lakukan rapat dengan Kejaksaan agar nanti berkasnya secepat mungkin diterima Jaksa dan diajukan ke persidangan”, ungkap Silitonga.

Kapolda juga menuturkan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dari hasil pengembangan sementara.

“Sementara hasil penyidikan dan pengembangan masih berputar pada tiga orang ini. Nanti jika ada hasil penelusuran lagi dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dikembangkan pada alat bukti”, tukasnya. (ACM_2).

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolresta Manokwari : Pembongkaran Kios Di Prafi Akibat Salah Paham

15 November 2023 - 18:42 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu 1,6 Ons, Diedarkan Hingga Area Tambang

15 November 2023 - 17:10 WIT

Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi

15 November 2023 - 16:11 WIT

Sekelompok Warga Palang Jalan dan Bongkar Kios Penjual Miras Di SP 3

14 November 2023 - 11:27 WIT

Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum

27 Oktober 2023 - 15:39 WIT

12 Pucuk Senjata Api Rakitan Berhasil Diamankan Polresta Manokwari

23 Oktober 2023 - 14:43 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL