MANOKWARI – Polda Papua Barat telah menyita sejumlah aset dari tiga tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat kurang lebih sebesar Rp. 32 Milyar.
“Tiga tersangka dana hibah KONI Papua Barat sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Papua Barat, selanjutnya kita akan lakukan penelusuran harta-harta maupun keberadaan uang hasil korupsi tersebut”, ujar Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, saat di wawancarai di Mapolda Papua Barat, Selasa (13/6/2023).
Dirinya menjelaskan ada beberapa aset tersangka yang sudah disita untuk dikembalikan kepada negara, sebagai ganti rugi dari perbuatannya.
“Aset beberapa sudah di sita untuk dikembalikan kepada negara. Tujuan kita yaitu untuk mengembalikan sebanyak-banyaknya uang negara yang sudah di selewengkan”, Kata Kapolda.
“Ada beberapa aset seperti rumah, tanah, kendaraan dan barang berharga yang sudah disita sebagai hasil penggunaan uang tersebut”, sambungnya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam pemberkasan agar kasusnya dapat diterima dan maju ke tahap persidangan.
“Untuk tiga tersangka ini sudah kita lakukan rapat dengan Kejaksaan agar nanti berkasnya secepat mungkin diterima Jaksa dan diajukan ke persidangan”, ungkap Silitonga.
Kapolda juga menuturkan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dari hasil pengembangan sementara.
“Sementara hasil penyidikan dan pengembangan masih berputar pada tiga orang ini. Nanti jika ada hasil penelusuran lagi dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dikembangkan pada alat bukti”, tukasnya. (ACM_2).