Menu

Mode Gelap
Pertamina Manokwari Tambah Alokasi BBM 15-20 %, Jamin Stok Aman Saat Lebaran BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Papua Barat dan PBD Terjadi Agustus-Oktober 2024 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Sebanyak 963,626 Gram Dekranasda Manokwari Dan Papua Youth Creative Hub Kolaborasi Buka Pasar Ramadhan Lagi, Kejati Tetapkan Bendahara Disnakertrans PB Jadi Tersangka Tipikor TPP PNS

HUKUM & KRIMINAL · 8 Mei 2023 20:12 WIT

Seorang Wanita Berinisial “M” Diduga Hendak Jual Anak Dibawah Umur


 Seorang Wanita Berinisial “M” Diduga Hendak Jual Anak Dibawah Umur Perbesar

MANOKWARI – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus seorang wanita berinisial “M” yang diduga hendak melakukan perdagangan anak dibawah umur dengan indikasi perbuatan yang tidak baik. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dalam Press Conferense, Senin (8/5/2023).

” Memang sempat ada dugaan pasal penjualan anak, setelah kita dapat keterangan dari orang tua korban, namun hal itu masih kita dalami. Apabila unsur ini terbukti akan kita juntokan pasal yang dikenakan,” ungkap Nirwan.

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan saat ini “M” telah memenuhi unsur tindak pelarian anak yang belum dewasa, sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/413/V/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 04 Mei 2023. Untuk itu tersangka “M” terancam pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara.

Sebelumnya dalam press conference yang juga dihadiri Wakapolresta Manokwari dan Kabag Ops ini, AKP Nirwan Fakaubun menuturkan kronologi kasus berawal dimana korban yang berusia 15 tahun dibawa oleh temannya yaitu tersangka (M), selama tiga hari tidak kembali ke rumah. Korban sempat meminta kembali namun tidak diijinkan. Tersangka membawa korban beberapa kali ke kota Manokwari dan ke SP, dan disaat berada di kota orangtua korban menyergap pelaku bersama korban dan langsung dibuat laporan polisi atas perihal tersebut. 

” Dari keterangan memang ada ajakan untuk korban bekerja dengan tersangka, dengan pemberian fee, namun ini masih keterangan awal. Untuk pembuktiannya kami masih membutuhkan keterangan beberapa saksi,”ujarnya

Saat ini korban masih dalam keadaan mental terganggu sehingga belum dilakukan visum kepada korban.

Sementara “M” telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari bersama barang bukti 2 unit handphone yang berisi chat keduanya, guna penyidikan lebih lanjut. (ACM_2).

Artikel ini telah dibaca 203 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan Ganja Sebanyak 963,626 Gram

22 Maret 2024 - 17:20 WIT

Lagi, Kejati Tetapkan Bendahara Disnakertrans PB Jadi Tersangka Tipikor TPP PNS

18 Maret 2024 - 14:20 WIT

Nekat Curi 4 HP Di RSAL, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polresta Manokwari

18 Maret 2024 - 13:40 WIT

Korupsi Dana Hibah Sapi 200 Juta, ‘DIU’ Ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat

18 Maret 2024 - 09:17 WIT

Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Penggugat Punya Bukti Pembayaran Dari Petrus Kasihiw

15 Maret 2024 - 06:42 WIT

Ketua PBVSI Papua Barat ‘MRFT’ Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Cabor Volly

9 Maret 2024 - 06:19 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL