MANOKWARI – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus seorang wanita berinisial “M” yang diduga hendak melakukan perdagangan anak dibawah umur dengan indikasi perbuatan yang tidak baik. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dalam Press Conferense, Senin (8/5/2023).
” Memang sempat ada dugaan pasal penjualan anak, setelah kita dapat keterangan dari orang tua korban, namun hal itu masih kita dalami. Apabila unsur ini terbukti akan kita juntokan pasal yang dikenakan,” ungkap Nirwan.
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan saat ini “M” telah memenuhi unsur tindak pelarian anak yang belum dewasa, sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/413/V/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 04 Mei 2023. Untuk itu tersangka “M” terancam pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara.
Sebelumnya dalam press conference yang juga dihadiri Wakapolresta Manokwari dan Kabag Ops ini, AKP Nirwan Fakaubun menuturkan kronologi kasus berawal dimana korban yang berusia 15 tahun dibawa oleh temannya yaitu tersangka (M), selama tiga hari tidak kembali ke rumah. Korban sempat meminta kembali namun tidak diijinkan. Tersangka membawa korban beberapa kali ke kota Manokwari dan ke SP, dan disaat berada di kota orangtua korban menyergap pelaku bersama korban dan langsung dibuat laporan polisi atas perihal tersebut.
” Dari keterangan memang ada ajakan untuk korban bekerja dengan tersangka, dengan pemberian fee, namun ini masih keterangan awal. Untuk pembuktiannya kami masih membutuhkan keterangan beberapa saksi,”ujarnya
Saat ini korban masih dalam keadaan mental terganggu sehingga belum dilakukan visum kepada korban.
Sementara “M” telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari bersama barang bukti 2 unit handphone yang berisi chat keduanya, guna penyidikan lebih lanjut. (ACM_2).