Menu

Mode Gelap
Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara Seleksi Anggota DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Mulai Dibuka Ayo Periksa HIV : Tingkatkan Kesehatan dan Kesadaran di Papua Barat Coblos di TPS 15 Padarni, Dominggus Mandacan Optimis Raih Kemenangan Hingga 90 Persen Kunjungi Kodam Kasuari , Ini Pesan KSAD Jendral TNI Maruli Simanjuntak

HUKUM & KRIMINAL · 6 Jun 2024 19:22 WIT

Susul Sang Ayah, Kejati Tetapkan ‘BP’ Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan PB


 Susul Sang Ayah, Kejati Tetapkan ‘BP’ Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan PB Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan BP sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, Kamis (6/6/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Barat, Abun Syambas Hasbullah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan BP sebagai tersangka, dimana dirinya memiliki keterkaitan dengan tersangka sebelumnya.

Dijelaskannya Harli, bahwa BP berperan bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yaitu DAW yang sebelumnya sudah diamankan dari Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

“Dilakukan pemeriksaan BP sejak pukul 1 siang sebagai saksi dan setelah itu dilakukan gelar perkara dan didapati keterkaitan dengan terpidana sebelumnya”, ujarnya.

“Hubungan mereka berdua merupakan ayah dan anak”, tambah Kajati.

Disampaikan Harli bahwa tersangka merupakan pihak swasta yang mengerjakan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun 2017 dengan total anggaran sebesar 4,3 Milyar dan menimbulkan kerugian negara sekitar 1.8 Milyar.

“Pekerjaan belum selesai 100% dan melakukan penyimpanan dengan menggunakan perusahaan yang ada di Papua Barat padahal yang mengerjakan mereka berdua”, katanya lagi.

“Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat berketetapan melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap tersangka berinisial BP”, tutur Harli.

Penyidik berketetapan dan menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ‘BP’ di Lapas Kelas II B Manokwari. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 407 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ditresnarkoba Polda PB Ringkus Pelaku Narkotika Ganja Seberat 1,6 Kg

24 Oktober 2024 - 15:51 WIT

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Kasus Suami Tembak Istri Di Dobut, Pelaku Disangkakan Percobaan Pembunuhan

23 Agustus 2024 - 16:21 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi

23 Agustus 2024 - 14:40 WIT

Lolos X-Ray Bandara, Kurir Ganja 6 Kg Diciduk Polresta Manokwari

23 Agustus 2024 - 14:24 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL