MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan BP sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat, Kamis (6/6/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Barat, Abun Syambas Hasbullah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan BP sebagai tersangka, dimana dirinya memiliki keterkaitan dengan tersangka sebelumnya.
Dijelaskannya Harli, bahwa BP berperan bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yaitu DAW yang sebelumnya sudah diamankan dari Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Dilakukan pemeriksaan BP sejak pukul 1 siang sebagai saksi dan setelah itu dilakukan gelar perkara dan didapati keterkaitan dengan terpidana sebelumnya”, ujarnya.
“Hubungan mereka berdua merupakan ayah dan anak”, tambah Kajati.
Disampaikan Harli bahwa tersangka merupakan pihak swasta yang mengerjakan pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun 2017 dengan total anggaran sebesar 4,3 Milyar dan menimbulkan kerugian negara sekitar 1.8 Milyar.
“Pekerjaan belum selesai 100% dan melakukan penyimpanan dengan menggunakan perusahaan yang ada di Papua Barat padahal yang mengerjakan mereka berdua”, katanya lagi.
“Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat berketetapan melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap tersangka berinisial BP”, tutur Harli.
Penyidik berketetapan dan menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ‘BP’ di Lapas Kelas II B Manokwari. (ACM_2)