MANOKWARI – Kepala Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, Martarita Ullo mengatakan tahun ini bidangnya melaksanakan program peningkatan kapasitas tenaga pemandu wisata dengan melibatkan Himpunan Pramu Wisata (HPI) yang diikuti sekitar 50 pemandu wisata di Papua Barat.
“ Bulan lalu kami telah melaksanakan peningkatan kapasitas SDM pemandu wisata yang diikuti sekitar 50 peserta,” ujar Marta, Jumat (27/9/2024).
Ia menambahkan dalam pelatihan tersebut, peserta diberi pembekalan etika pemandu wisata dan juga belajar bahasa inggris, sehingga kemampuan pemandu lokal semakin meningkat. Dikatakan Marta pelatihan untuk pemandu wisata sudah dilakukan sejak tahun anggaran 2021 lalu dengan total sebanyak 300 pemandu wisata di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang mendapat pelatihan.
“ Dulu di tahun 2021 Provinsi masih gabung jadi sekitar 300 pemandu wisata di dua provinsi ini yang sudah kami beri pelatihan,” tambahnya.
Martarita juga menjelaskan selain peningkatan kapasitas pemandu wisata, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi rumahekraf.id bagi 75 pelaku usaha kreatif di Papua Barat.
Pelatihan yang digelar selama 2 hari mulai tanggal 26-27 September ini, mewajibkan peserta pelaku usaha kreatif mampu mengisi dan mengupload data usaha ke aplikasi rumahekraf.id sebagai sarana promosi dan penjualan.
“Kita pastikan sampai pelaku usaha kreatif bisa mengakses dan menggunakan aplikasi rumahekraf.id di hari terakhir. Sehingga pelatihan yang kami berikan benar-benar dilaksanakan dan dimanfaatkan,” tutur Martarita Ullo saat penutupan pelatihan aplikasi Ekraf.
Dirinya berharap melalui sosialisasi dan penggunaan aplikasi data ini, dapat mengidentifikasi jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif dari 17 sub sektor usaha ekonomi kreatif, sehingga bisa membantu pemerintah daerah untuk melakukan perhitungan pendapatan dari sektor ekonomi kreatif. Selain itu juga membantu mempromosikan produk pelaku ekraf sehingga lebih meningkatkan nilai ekonomis atau nilai jual produk pelaku ekraf. (ACM)