MANOKWARI – Polresta Manokwari tetapkan ‘RK’ sebagai tersangka, dalam kasus tidak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu yang berperan sebagai pembeli dan pengguna.
Hal tersebut diungkapkan saat press rilis di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024), yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu , Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama dan Kasi Humas Ipda Jack Rondonuwu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa penangkapan RK merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada bulan Juni 2023, yang terlebih dahulu menahan ‘MY’ selaku kurir narkoba.
“Sebelumnya ada kasus di 2023 terkait sabu, ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut dimana RK setelah ditelusuri sudah pemain lama”, katanya.
Dari kasus sebelumnya yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari bahwa tersangka sebelumnya yaitu ‘MY’ menerangkan ada kesepakatan antara dirinya dan RK dalam pembelian narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 5,73 gram.
“Ada kesepakatan antara RK dan MY untuk mengambil sebuah paket di jasa pengiriman. Setelah berjalannya proses pengadilan, ‘MY’ mengaku bahwa transaksi dilakukan oleh RK”, jelas RB.

Kasat Narkoba, Iptu Diana Alip P. Utama
Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama menyampaikan bahwa peran dari RK sebagai yang mendanai, membeli barang dan mengkonsumsi narkotika.
‘Peran RK yaitu membiayai pengiriman narkoba, dan MY berperan mengambil dan mentrasnfer uang kepada AS yang berada di luar Manokwari”, ujarnya.
Tersangka RK telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2024 namun selama pemeriksaan beberapa kali tersangka mangkir dari panggilan. Kemudian tersangka hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 22 Agustus 2024.
Atas perbuatannya tersangka dikenai ancaman hukuman pasal 111 dengan masa hukuman penjara 12 tahun paling lama. (ACM_2)