MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi tiang pancang dermaga Yarmatum Teluk Wondama yakni BU sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Senin (17/10/2022).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Papua Barat Billy Arthur Wuisan yang ditemui usai pemeriksaan tersangka menuturkan BU berperan sebagai pengganti antar waktu (PAW) Direktur CV Kasih dan menandatangani surat perjanjian dan pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pencairan untuk kegiatan ini sudah 100 persen. Ada hal-hal lain yang kami akan dibukakan di persidangan,” tuturnya.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pemeriksaan lebih dari 6 jam, sejak pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.40 WIT. Ditanya terkait adanya pihak lain yang ikut membantu dalam proses pencairan dana tersebut sebab pencairan sudah 100 persen, Kejati Papua Barat masih akan terus mendalami dan pengembangan. Penyimpangan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.
“Untuk mempercepat proses penyidikan BU dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Manokwari,” jelasnya.
Penahanan tersebut, lanjut Billy berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2022.

Akibat perbuatan tersangka BU, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.4.012.225.128.
BU terjerat pasal pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 subsider pasal pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Sebelumnya Kejati Papua Barat telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo dan Direktur CV Kasih, Paul Wariori. (ACM_2)






















