Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 30 Sep 2022 17:26 WIT

Terungkap Mayat Perempuan di Arfai Ternyata di Habisi Sang Suami


 Terungkap Mayat Perempuan di Arfai Ternyata di Habisi Sang Suami Perbesar

MANOKWARI – Kepolisian Resor (Polres) Manokwari mengungkap pelaku pembunuhan AS (20) di area tempat pembuangan akhir (TPA) Arfai pada 12 September lalu sekitar pukul 08.00 wit, yang merupakan pembunuhan berencana oleh sang suami.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom, Jumat (30/9/2022) melalui Press Conference mengatakan sudah mengamankan pelaku AT (22) dan SI (19) yang mana SI merupakan suami korban dan juga yang merencanakan pembunuhan.

” Dari hasil pemeriksaan,ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami korban SI (19) dan dibantu oleh AT (22), karena alasan sakit hati,” terang Kapolres.

Ia mengungkapkan pelaku SI yakni suami korban merencanakan aksi pembunuhan lantaran sakit hati karena korban AS selalu menuntut kekurangan denda sebesar Rp200 juta. Sedangkan pelaku AT motifnya adalah mendapatkan imbalan berupa uang sejumlah Rp 5 juta yang dijanjikan oleh pelaku SI.


“Tiga minggu sebelum terjadinya pembunuhan, korban AS dan pelaku SI sudah ada percekcokan dalam rumah tangga lantaran AS mengetahui perselingkuhan suaminya SI. Akibat perselingkuhan tersebut, korban meminta denda kepada SI dan sudah melakukan sebagian pembayaran denda berupa 1 mobil Hilux, uang tunai dan lainnya. Namun masih tersisa denda sebesar Rp200 juta yang belum di bayar,” ungkapnya.

Kapolres Manokwari menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan melakukan uji laboratorium forensik berhasil mendapatkan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan ke 13 orang saksi beserta barang bukti yang ditemukan di TKP.

“Barang bukti yang disita satu unit yamaha mio dan jupiter, pakaian korban, sepasang sendal milik korban, jepit rambut, pakaian pelaku AT dan SI, batu karang yang ada bercak darah, batu kali, kayu, daun-daun yang ada bercak darah, dan handphone pelaku AT,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut berawal pada 11 September ketika kedua pelaku SI dan AT sedang bersama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) dan menceritakan permasalahan rumah tangganya.

Kemudian SI mengajak AT untuk membunuh AS dengan imbalan Rp5 juta. Setelah merencanakan aksi pembunuhan terhadap AS, pelaku AT memancing korban AS untuk saling bertemu dengan berkomunikasi menggunakan messenger Facebook.

Sekitar pukul 23.00 wit, AT menjemput AS di jalan Gaya Baru Wosi dan keduanya pergi ke pantai Rendani. Sesampai di Pantai Rendani keduanya sempat melakukan hubungan intim.


Selepas dari Pantai Rendani, keduanya kemudian hendak menuju kantor Gubernur melewati Soribo dan pelaku SI yang sebelumnya sudah merencanakan niat jahatnya telah menunggu di mata jalan Soribo.  Target yang melintas di buntuti dari belakang.

Sesampai di lokasi pembunuhan, pelaku AT memarkirkan kendaraannya dan korban AS terkejut melihat kedatangan dari suaminya atau pelaku SI dan turun dari kendaraan. Tak berfikir panjang, pelaku AT menghantam kepala AS dengan batu sebanyak dua kali hingga tersungkur di tanah.

Kemudian pelaku SI juga melakukan pemukulan dengan batang kayu di bagian belakang kepala korban. Lalu pelaku AT membalikkan korban dan melakukan pemukulan dengan batu di bagian wajah korban.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku akhirnya meninggalkan korban tergeletak di tanah.

Gultom menuturkan pada saat melakukan aksinya kedua pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Hingga kini handphone korban masih belum ditemukan.  Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 340 junto 348 junto 55 junto 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Orang tua korban, Nolince Ullo yang turut hadir dalam Press Converence meminta pelaku pembunuhan anak perempuannya dihukum seberat-beratnya.

“Anak saya sudah jadi korban, jadi hukumannya seumur hidup, Hukumannya harus setimpal dengan perbuatan dari para pelaku ” pintanya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL