FAKFAK – Pasca pengerusakan dan pembakaran Kantor Distrik dan penyerangan terhadap Kepala Distrik Kramamongga Fakfak pada Selasa (15/8/2023) lalu, kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak hari Sabtu (26/8/2023) lalu.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. dalam keterangan pers usai mengkonfirmasi Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,S.E.,M.H. Ia mengatakan sampai dengan hari ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang.
Dari hasil penyidikan ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang, dengan inisial FK, VPK, dan TH. Dimana dalam kejadian tersebut “FK” berperan melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran SMPN 4 Kokas. Kemudian “VPK” turut serta membakar Panggung Lapangan Distrik, sedangkan “TH” berperan melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol . Adam Erwindi
” Selain tiga orang tersebut, masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 21 Orang” ujar Kabid Humas.
“Bapak Kapolda sangat atensi terhadap kasus tersebut. Nama – nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO,” sambungnya.
Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110.
“Hingga saat ini Wakapolda Papua Barat bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya,S.H.,M.M. beserta tim gabungan dengan brimob masih berada di Fakfak,” pungkas Kombes Pol. Adam Erwindi. (Rls/ACM)






















