MANOKWARI – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan “RFYR” buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum,Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021, dengan kerugian mencapai Rp 3,8 Milyar.
Hal tersebut dijelaskan dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Dengan nilai proyek Rp. 4.503.518.000,- dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.898.196.200,96.
Sebelumnya RFYR dipanggil sebagai sebagai saksi sebanyak tiga kali namun tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Sejak ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.
Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta, dan diamankan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan. (ACM_2)