Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Demokrat Papua Barat Optimis Raih 1 Kursi DPR RI dan 1 Fraksi Di Daerah Enam Negara Ikuti Event Surfing WSL Pro 2023 Di Pantai Petrus Kafiar Manokwari Pemda Manokwari Beri Bantuan Stimulan Rp. 667 Juta Kepada Korban Bencana Di Tahun 2022-2023 Bupati Hermus Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52, Usung Tema “Korprikan Indonesia” Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

HUKUM & KRIMINAL · 27 Okt 2023 15:39 WIT

Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum


 Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum Perbesar

MANOKWARI – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan “RFYR” buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum,Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021, dengan kerugian mencapai Rp 3,8 Milyar.

Hal tersebut dijelaskan dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Dengan nilai proyek Rp. 4.503.518.000,- dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.898.196.200,96.

Sebelumnya RFYR dipanggil sebagai sebagai saksi sebanyak tiga kali namun tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sejak ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.

Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta, dan diamankan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolresta Manokwari : Pembongkaran Kios Di Prafi Akibat Salah Paham

15 November 2023 - 18:42 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu 1,6 Ons, Diedarkan Hingga Area Tambang

15 November 2023 - 17:10 WIT

Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi

15 November 2023 - 16:11 WIT

Sekelompok Warga Palang Jalan dan Bongkar Kios Penjual Miras Di SP 3

14 November 2023 - 11:27 WIT

12 Pucuk Senjata Api Rakitan Berhasil Diamankan Polresta Manokwari

23 Oktober 2023 - 14:43 WIT

“ERA” Ditemukan Tak Bernyawa Di Perumahan BPK RI Papua Barat

15 Oktober 2023 - 17:56 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL