Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 27 Okt 2023 15:39 WIT

Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum


 Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum Perbesar

MANOKWARI – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan “RFYR” buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan Yarmatum,Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021, dengan kerugian mencapai Rp 3,8 Milyar.

Hal tersebut dijelaskan dalam siaran pers Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Dengan nilai proyek Rp. 4.503.518.000,- dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.898.196.200,96.

Sebelumnya RFYR dipanggil sebagai sebagai saksi sebanyak tiga kali namun tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sejak ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong, Raja Ampat, Bali hingga Jakarta.

Sehari sebelumnya Tim Tabur Kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta, dan diamankan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya di bawa ke Manokwari guna kepentingan penyidikan. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL