Menu

Mode Gelap
11 Rumdis Kodim 1801/Manokwari Habis Dilalap Si Jago Merah Resmi, Ali Baham Serahkan Jabatan Gubernur Papua Barat Kepada Dominggus Mandacan Alami Gangguan, PLN Manokwari Lakukan Pemadaman Darurat Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

MANOKWARI · 24 Jun 2024 17:22 WIT

Viral Video Joget di Masjid, MUI Polisikan Tiga Mahasiswa


 Viral Video Joget di Masjid, MUI Polisikan Tiga Mahasiswa Perbesar

MANOKWARI – Tiga mahasiswa diduga melakukan penistaan agama setelah mengunggah video berdurasi 13 detik di media sosial yang memperlihatkan ketiganya bertindak tidak pantas di lingkungan masjid. 

Video yang diunggah pada Kamis 14 Desember 2023 lalu bertempat di salah satu Masjid di Manokwari ini kemudian telah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mempertontonkan tiga orang yang sedang berjoget di dalam lingkungan masjid dengan membawa Al-quran dan melakukan gerakan jari yang tidak pantas.

Ada tiga orang yang dijerat penistaan agama, dengan inisial MM, FK dan MA yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari. 

KBO Reskrim Polresta Manokwari Ipda Muh. Anas Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan polisi dari MUI per tanggal 23 Desember 2023 lalu dan langsung ditindaklanjuti.

Potongan gambar dari video joget terduga pelaku yang viral di medsos

Ia menambahkan juga bahwa video tersebut sudah diteliti lebih jauh oleh sejumlah ahli dan siap naik untuk tahap 1 di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Untuk kasus ini sudah siap naik ke tahap 1 di mana sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli ITE, ahli pidana, ahli agama dan ahli komputer forensik”, jelas Ipda Anas.

Dari hasil pengamatan didapati sejumlah unsur yang menguatkan perbuatan penistaan agama melalui media sosial.

“Dari video yang diamati sesuai dengan hasil pemeriksaan lab terdapat aspek dari manusianya yang terdapat unsur niat, unsur di muka umum dan unsur perbuatannya”, ucap Anas.

Untuk unsur niatnya sendiri dijelaskan bahwa ketiga terduga pelaku dengan sengaja melakukan sesuatu yang dibarengi dengan tindakan kesengajaan, bergoyang di lingkungan Masjid.

“Untuk unsur di muka umumnya berada di masjid dimana merupakan tempat yang dikunjungi oleh orang banyak”, tuturnya lebih jauh.

KBO Reskrim Polresta Manokwari, Ipda Muh.Anas Yusuf

Dari kesimpulan para ahli yang didapat disimpulkan bahwa video tersebut betul-betul murni pidana informasi dan transaksi elektronik.

“Untuk aspek penistaan agama masuk pada Undang-undang ITE Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan”, ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari Baharuddin Sabolah membenarkan laporan yang dibuat oleh MUI namun bukan oleh MUI Kabupaten melainkan MUI Provinsi Papua Barat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut.

“Terkait penistaan agama yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di Masjid Amban, mendapat reaksi oleh masyarakat sehingga MUI Papua Barat memediasi pertemuan dengan seluruh tokoh agama Islam di Manokwari”, ucapnya.

Potongan gambar dari video joget terduga pelaku yang viral di medsos

Pihaknya merasakan bahwa video yang viral tersebut cukup sensitif karena yang bersangkutan memegang kitab suci Al-quran.

“Terkait video yang viral kami rasa cukup sensitif di mana ada diperlihatkan kitab suci Al-quran yang tentu semua agama jika kitab sucinya dipermainkan akan menimbulkan reaksi”, tutur Sabolah.

Pada prinsipnya MUI Provinsi Papua Barat tetap menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Polresta Manokwari untuk di proses hukum.

“Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Proses hukum yang dilakukan merupakan harapan seluruh umat Islam di Manokwari terkait penegakkan hukumnya”, katanya lagi.

“Saya mengimbau kepada umat Islam agar kita tidak perlu melakukan aksi-aksi tambahan dan tidak terpicu akibat perlakuan yang dilakukan oleh para pelaku. Serahkan kasus ini ke Polisi”,tukasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 503 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Hermus Launching Manokwari United FC Jelang Berlaga di Liga 4 Reg PB

27 Maret 2025 - 22:54 WIT

Jelang Idul Fitri, Pemkab Manokwari Susun Strategi Pengendalian Inflasi

26 Maret 2025 - 10:11 WIT

KPU Manokwari Serahkan Kembali Sisa Hibah Pilkada Senilai 13 Miliar

25 Maret 2025 - 20:45 WIT

Tingkatkan Akses PAUD, Bupati Hermus Awali Pembangunan PAUD Efrata Wosi

25 Maret 2025 - 20:24 WIT

Berita Kehilangan BPKB Motor Milik Synesius Efrando di Jalan Pahlawan

25 Maret 2025 - 19:40 WIT

Jasa Raharja Manokwari Gelar FKLL Dukung Pencegahan Laka Lalin Dalam Operasi Keselamatan Mansinam

24 Maret 2025 - 18:33 WIT

Trending di MANOKWARI