Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

MANOKWARI · 24 Jun 2024 17:22 WIT

Viral Video Joget di Masjid, MUI Polisikan Tiga Mahasiswa


 Viral Video Joget di Masjid, MUI Polisikan Tiga Mahasiswa Perbesar

MANOKWARI – Tiga mahasiswa diduga melakukan penistaan agama setelah mengunggah video berdurasi 13 detik di media sosial yang memperlihatkan ketiganya bertindak tidak pantas di lingkungan masjid. 

Video yang diunggah pada Kamis 14 Desember 2023 lalu bertempat di salah satu Masjid di Manokwari ini kemudian telah dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mempertontonkan tiga orang yang sedang berjoget di dalam lingkungan masjid dengan membawa Al-quran dan melakukan gerakan jari yang tidak pantas.

Ada tiga orang yang dijerat penistaan agama, dengan inisial MM, FK dan MA yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manokwari. 

KBO Reskrim Polresta Manokwari Ipda Muh. Anas Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan polisi dari MUI per tanggal 23 Desember 2023 lalu dan langsung ditindaklanjuti.

Potongan gambar dari video joget terduga pelaku yang viral di medsos

Ia menambahkan juga bahwa video tersebut sudah diteliti lebih jauh oleh sejumlah ahli dan siap naik untuk tahap 1 di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Untuk kasus ini sudah siap naik ke tahap 1 di mana sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli ITE, ahli pidana, ahli agama dan ahli komputer forensik”, jelas Ipda Anas.

Dari hasil pengamatan didapati sejumlah unsur yang menguatkan perbuatan penistaan agama melalui media sosial.

“Dari video yang diamati sesuai dengan hasil pemeriksaan lab terdapat aspek dari manusianya yang terdapat unsur niat, unsur di muka umum dan unsur perbuatannya”, ucap Anas.

Untuk unsur niatnya sendiri dijelaskan bahwa ketiga terduga pelaku dengan sengaja melakukan sesuatu yang dibarengi dengan tindakan kesengajaan, bergoyang di lingkungan Masjid.

“Untuk unsur di muka umumnya berada di masjid dimana merupakan tempat yang dikunjungi oleh orang banyak”, tuturnya lebih jauh.

KBO Reskrim Polresta Manokwari, Ipda Muh.Anas Yusuf

Dari kesimpulan para ahli yang didapat disimpulkan bahwa video tersebut betul-betul murni pidana informasi dan transaksi elektronik.

“Untuk aspek penistaan agama masuk pada Undang-undang ITE Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan”, ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari Baharuddin Sabolah membenarkan laporan yang dibuat oleh MUI namun bukan oleh MUI Kabupaten melainkan MUI Provinsi Papua Barat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut.

“Terkait penistaan agama yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di Masjid Amban, mendapat reaksi oleh masyarakat sehingga MUI Papua Barat memediasi pertemuan dengan seluruh tokoh agama Islam di Manokwari”, ucapnya.

Potongan gambar dari video joget terduga pelaku yang viral di medsos

Pihaknya merasakan bahwa video yang viral tersebut cukup sensitif karena yang bersangkutan memegang kitab suci Al-quran.

“Terkait video yang viral kami rasa cukup sensitif di mana ada diperlihatkan kitab suci Al-quran yang tentu semua agama jika kitab sucinya dipermainkan akan menimbulkan reaksi”, tutur Sabolah.

Pada prinsipnya MUI Provinsi Papua Barat tetap menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Polresta Manokwari untuk di proses hukum.

“Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Proses hukum yang dilakukan merupakan harapan seluruh umat Islam di Manokwari terkait penegakkan hukumnya”, katanya lagi.

“Saya mengimbau kepada umat Islam agar kita tidak perlu melakukan aksi-aksi tambahan dan tidak terpicu akibat perlakuan yang dilakukan oleh para pelaku. Serahkan kasus ini ke Polisi”,tukasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 628 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT ke-48 FKPPI, Dr. Agustinus Warbal Tekankan Pentingnya Kaderisasi dan Nasionalisme

12 September 2026 - 16:08 WIT

Kodim 1801/Manokwari Bangun RTLH Tipe 45 untuk Pendeta Rumerius Muabuay Sambut HUT ke-81 TN

11 September 2026 - 06:38 WIT

Kapolresta Manokwari Tegaskan Penyampaian Pendapat Harus Sesuai Aturan, Warga Diminta Tak Terprovokasi

10 September 2026 - 20:51 WIT

Cegah Karhutla, Koramil 1801-02/Warmare Sosialisasikan Bahaya Pembakaran Lahan kepada Warga Bedip Matoa

27 Agustus 2026 - 17:35 WIT

Polresta Manokwari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkuat Integritas dan Pelayanan Humanis Personel

27 Agustus 2026 - 17:32 WIT

Cegah Api Meluas, Babinsa Kodim 1801/Manokwari Bersama Warga Padamkan Kebakaran di Anggresi

26 Agustus 2026 - 14:04 WIT

Trending di MANOKWARI