Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 28 Feb 2024 15:44 WIT

Baru 2 Kabupaten Di Prov. Papua Barat Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik


 Baru 2 Kabupaten Di Prov. Papua Barat Selesaikan Rekapitulasi Suara Tingkat Distrik Perbesar

MANOKWARI – Dua dari tujuh Kabupaten di Provinsi Papua Barat telah menyelesaikan proses pleno rekapitulasi surat suara tingkat distrik yaitu Kabupaten Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak.

” Kabupaten Teluk Wondama telah menyelesaikan rekapitulasi PPD untuk 13 Distrik dan juga PSU nya, dan perdana hari ini melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten,” ungkap Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya saat menggelar jumpa pers, Rabu (28/2/2024)

Sementara untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, meski telah menyelesaikan pleno rekapitulasi di seluruh distrik yang berjumlah 10 itu, namun belum melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dikarenakan belum menyelesaikan pemindahan rekap manual ke aplikasi sirekap. Sehingga harus diselesaikan sebelum nantinya menggelar rekapitulasi pada tanggal 4 Maret mendatang.

” Untuk Pegaf, kenapa hari ini belum laksanakan rekap kabupaten, karena harus memindahkan data rekap manual ke sistem sirekap web dan itu membutuhkan waktu. Supaya nanti tanggal 4 Maret, rekapitulasi sudah bisa gunakan sirekap langsung,” terang Paskalis.

Lanjut kata Paskalis, untuk 5 Kabupaten lainnya masih terus melakukan proses rekapitulasi tingkat distrik. Sementara KPU Provinsi Papua Barat sendiri berencana menggelar pleno rekapitulasi pada tanggal 6-9 Maret mendatang. 

” Jika pleno di tingkat kabuapten sudah selesai, kami ditingkat Provinsi rencananya akan menggelar pleno pada tanggal 6 Maret mendatang,” imbuhnya. 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (28/2/2024). Adapun proses rekapitulasi akan berjalan hingga 20 Maret 2024 di mana KPU aka menetapkan hasil Pemilu serentak 2024. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT