Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 4 Okt 2024 17:04 WIT

400 PPPK Formasi 2021 dan 4 CPNS IPDN Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan


 400 PPPK Formasi 2021 dan 4 CPNS IPDN Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan Perbesar

MANOKWARI – Sebanyak 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2021, dan 4 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) formasi 2024 menerima SK pengangkatan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, bertempat di lapangan apel Kantor Gubernur, Jumat (4 /10/2024).

Selain menyerahkan SK P3K dan CPNS IPDN, Pj. Gubernur ABT juga menyerahkan SK Pensiun kepada Muhammad A. Tawakal, dan SK Kenaikan Pangkat kepada 14 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah penting bagi Papua Barat.

“Hari ini adalah momen bersejarah, karena kita resmi menerima 410 orang sebagai bagian dari ASN di Papua Barat,” ujarnya.

Lanjut, Ali Baham menjelaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh Kantor Regional XVI Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Manokwari, dengan menggunakan aplikasi SI-ASN.

Dari total 410 peserta calon P3K Teknis yang diverifikasi, hasilnya hanya 400 peserta yang memenuhi syarat dan diangkat menjadi P3K berdasarkan pada pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Regional XVI BKN pada 17 Mei 2024.

Sedangkan 4 peserta tidak mengumpulkan berkas karena telah meninggal dunia dan sebanyak 6 peserta dinyatakan gugur karena telah melewati usia pensiun (58 tahun).

“ Sesuai Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, yang menyebutkan bahwa hubungan kerja bagi P3K paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja,” tambahnya.

Dari 400 P3K tersebut, terdiri dari 2 orang berpendidikan S2, 154 orang S1, 32 orang D3, dan 212 orang berpendidikan SMA. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Gubernur Papua Barat: Remisi Momentum Teguhkan Komitmen Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 12:52 WIT

Dua Remaja Diciduk Jatanras Polda Papua Barat, Diduga Curi Laptop di Sekolah

13 Agustus 2026 - 19:38 WIT

Trending di PAPUA BARAT