MANOKWARI – Kini pergantian jabatan pimpinan opd tidak perlu lagi lewat lelang jabatan atau melalui panitia seleksi namun dapat langsung dilakukan Gubernur selaku kepala daerah. Pergantian pejabat dapat dilakukan setelah adanya evaluasi per-tri wulan selama dua kali berturut-turut, setelah itu dapat langsung diganti dengan kata lain hanya 7 bulan saja sudah dapat diganti, tidak perlu menunggu hingga 2 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Basuki Ari Wicaksono Sebagai Kepala Kantor Regional 14 BKN Manokwari yang digelar di Auditorium PKK komplek perkantoran Arfai Manokwari,Selasa (21/4/2026). Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk promosi, mutasi atau demosi pegawai, tidak perlu dilakukan pembentukan panitia seleksi namun dapat dilakukan melalui manajemen talenta. Kepala BKN ini menegaskan jika ada pejabat yang tidak bagus kinerjanya, dapat langsung diganti dalam enam bulan, bukan lagi hingga dua tahun karena terlalu lama.
‘’ Sekarang ini pergantian pimpinan OPD tidak perlu lagi menggunakan proses Lelang jabatan tetapi bisa dilakukan melalui managemen talenta. Pimpinan OPD yang kinerjanya kurang baik dalam kurun waktu enam bulan bisa langsung diganti oleh Gubernur,” terangnya.
Secara detail Zudan Arif Fakrulloah menjelaskan untuk mendapatkan asn terbaik, saat ini BKN telah menciptakan sistem baru yaitu sistem merrit atau manajemen talenta sehingga kepala daerah dapat cepat mengganti pejabat yang kinerjaanya di nilai rendah. Ia menambahkan apabila telah menerapkan manajemen talenta, tidak perlu lagi menggunakan sistem shelter atau seleksi jabatan yang selama ini digunakan namun cukup dilakukan evaluasi 2 kali setiap tiga bulan apabila dinilai kinerjanya tidak bagus, dapat langsung diganti pada bulan ke-tujuh.
“ Intinya jika sudah menerapkan system menejemen talenta maka tidak diperlukan lagi waktu 2 tahun untuk mengganti pejabat pimpinan OPD,” tukasnya. [Amstrong Lucas]






















