Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 23 Apr 2026 18:56 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan


 Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan Perbesar

MANOKWARI – Kini pergantian jabatan pimpinan opd tidak perlu lagi lewat lelang jabatan atau melalui panitia seleksi namun dapat langsung dilakukan Gubernur selaku kepala daerah. Pergantian pejabat dapat dilakukan setelah adanya evaluasi per-tri wulan selama dua kali berturut-turut,  setelah itu dapat langsung diganti dengan kata lain hanya 7 bulan saja sudah dapat diganti,  tidak perlu menunggu hingga 2 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Basuki Ari Wicaksono Sebagai Kepala Kantor Regional 14 BKN Manokwari yang digelar di Auditorium PKK komplek perkantoran Arfai Manokwari,Selasa (21/4/2026). Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk promosi, mutasi atau demosi pegawai, tidak perlu dilakukan pembentukan panitia seleksi namun dapat dilakukan melalui manajemen talenta. Kepala BKN ini menegaskan  jika ada pejabat yang tidak bagus kinerjanya, dapat langsung diganti dalam enam bulan,  bukan lagi hingga dua tahun karena terlalu lama.

‘’ Sekarang ini pergantian pimpinan OPD tidak perlu lagi menggunakan proses Lelang jabatan tetapi bisa dilakukan melalui managemen talenta. Pimpinan OPD yang kinerjanya kurang baik dalam kurun waktu enam bulan  bisa langsung diganti oleh Gubernur,” terangnya.

Secara detail Zudan Arif Fakrulloah menjelaskan untuk mendapatkan asn terbaik,  saat ini BKN telah menciptakan sistem baru yaitu sistem merrit atau manajemen talenta sehingga kepala daerah dapat cepat mengganti pejabat yang kinerjaanya di nilai rendah. Ia menambahkan apabila telah menerapkan manajemen talenta,  tidak perlu lagi menggunakan sistem shelter atau seleksi jabatan yang selama ini digunakan namun cukup dilakukan evaluasi 2 kali setiap tiga bulan apabila dinilai kinerjanya tidak bagus, dapat langsung diganti pada bulan ke-tujuh.

“ Intinya jika sudah menerapkan system menejemen talenta maka tidak diperlukan lagi waktu 2 tahun untuk mengganti pejabat pimpinan OPD,” tukasnya. [Amstrong Lucas]

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Gubernur Papua Barat: Remisi Momentum Teguhkan Komitmen Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 12:52 WIT

Dua Remaja Diciduk Jatanras Polda Papua Barat, Diduga Curi Laptop di Sekolah

13 Agustus 2026 - 19:38 WIT

Trending di PAPUA BARAT