MANOKWARI, acemo.co.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar momentum untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Hal tersebut disampaikan Dominggus Mandacan saat memberikan sambutan dalam pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencakup upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Tema tersebut bukan sekadar slogan peringatan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” ujar Dominggus.
Ia mengatakan, tema tersebut memiliki makna mendalam bagi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dan harus menjadi landasan moral dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan.
Menurut Dominggus, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Indonesia yang berdaulat, lanjutnya, berarti negara hadir secara utuh dalam penegakan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan.
“Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, di mana setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi,” katanya.
Salah satu bentuk pemenuhan hak tersebut adalah pemberian remisi umum bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dominggus menjelaskan, Indonesia yang adil mengandung makna bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan. Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan pidana, tetapi juga melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak yang menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Sementara itu, Indonesia yang makmur, kata dia, tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan ekonomi, tetapi juga sebagai terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan.
“Kemakmuran bangsa akan semakin kokoh apabila setiap warga negara, termasuk mereka yang telah menjalani pidana, memperoleh kesempatan untuk kembali berkontribusi melalui pekerjaan yang layak, pendidikan, kewirausahaan, dan kehidupan sosial yang bermartabat,” ujarnya.
Karena itu, remisi dan pengurangan masa pidana dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang dapat mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.
Dominggus menegaskan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap keberhasilan proses pembinaan.
“Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Dengan demikian, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, Dominggus menilai pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih mendalam. Negara, menurutnya, harus memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki dan membangun masa depan.
“Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kehadiran negara harus memastikan setiap anak tetap memperoleh kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Manokwari pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (Mega Irianti)






















