MANOKWARI – Jaksa Agung Republik Indonesia memberhentikan dan mengangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Wakil Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bersama sejumlah pejabat tinggi di lingkup Kejati Papua Barat.
Melalui Keputusan Jaksa Agung Rapublik Indonesia Nomor 121 tahun 2024, pertanggal 21 Mei 2024, melakukan penyegaran di lingkup Kejaksaan, dimana dirinya melakukan pertukaran pejabat tinggi yaitu Kepala dan Wakil Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Sebelumnya, Harli Siregar yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, dan digantikan Muhammad Syarifuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Lalu, Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, digantikan oleh Muslikhuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Selain itu, melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut sejumlah pegawai yang diberhentikan dan diangkat dalam jabatan.
1. Edy Subhan, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Sungailiat. Digantikan, Nurcholis sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
2. Bima Yudha Asmara, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya di Blangpidie. Digantikan, Indra Thimoty sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
3. Jusak Elkana Ayomi, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Diagntikan oleh Toman Epy Lazarus Ramandey sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (ACM_2)