MANOKWARI, acemo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Petrus Kafiar, Amban, Kabupaten Manokwari, Sabtu (31/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.I.K., S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat berinisial D.P.W. (26) yang kehilangan sepeda motor.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari pada Jumat (30/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri jejak pergerakan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan tersebut mengantarkan petugas kepada seorang pria berinisial S.W. (18) yang kemudian diamankan di kawasan Kampung Petrus Kafiar, Amban, pada Sabtu (31/10/2026).
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim URC segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dua unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.
Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polresta Manokwari berkomitmen memberikan pelayanan serta merespons setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polresta Manokwari turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Rls)






















