MANOKWARI – Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou mengeluarkan Instruksi nomor 180/4/2022 tentang Penertiban Tempat-tempat Hiburan, restoran dan perhotelan pada bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M di Manokwari.
Instruksi ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman selama bulan Suci Ramadhan bagi umat Islam. Sehingga dilakukan penertiban pada tempat hiburan, seperti Karaoke, Cafe, Bilyard, Panti PIjat, Restoran dan Hotel.
Pada Instruksi ini dijelaskan bagi Hotel dan Restoran untuk tidak menyediakan dan memperjual belikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan. Hal lain yaitu untuk tidak melakukan pesta hura-hura, Balapan Liar.
Instruksi Bupati ini dilaksanakan mulai dari tanggal 2 April s/d 6 Mei 2022, guna menjaga toleransi dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan Ibadah di bulan Ramadhan. (ACM_2)






















