Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 17 Mei 2022 18:32 WIT

Kali ke 3 Raih Opini WTP, Manokwari Masih Memiliki 4 Rekomendasi BPK


 Kali ke 3 Raih Opini WTP, Manokwari Masih Memiliki 4 Rekomendasi BPK Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya, yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Barat. Namun masih ada tugas rumah atau rekomendasi dari BPK yang harus segera diselesaikan Pemda Manokwari.

BPK RI perwakilan Papua Barat menyerahkan laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Manokwari di Aula Kantor BPK, Selasa (17/5/2022). Penyerahan langsung di berikan kepada Bupati Manokwari Hermus Indou dan Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Muhammad Abidin dalam sambutannya menyampaikan pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional yang mengamanatkan BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. 

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini tersebut didasarkan pada kriteria yaitu esesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian internal”, ujarnya.

Kabupaten Manokwari mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupeten Manokwari 2021. 

“Opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupeten Manokwari 2021, Kami mengucapkan selamat atas pencapaian Opini untuk ke tiga kalinya yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.”, ucapnya.

Muhammad Abidin juga menyampaikan bahwa BPK masih menemukan permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kabupaten Manokwari diberikan 4 Rekomendasi yaitu :

1.Pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pada Pemerintah Kabupaten Manokwari belum memadai;

2.Pengendalian atas pengelolaan belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum sepenuhnya memadai

3.Pengendalian atas pengelolaan Kas di Kas Daerah belum memadai;

4.Pengendalian atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.

Bupati Manokwari Hermus Indou yang turut menerima Opini menyampaikan bahwa Pemerintah daerah telah melakukan kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. BPK Perwakilan Papua Barat telah melakukan pemeriksaan Pemda tahun 2021 selama 60 hari melalui interens dan terinci dan saat ini telah menerima hasilnya. 

“Penyerahan LHP ini merupakan bukti kinerja bahwasanya kita telah melakukan salah-satu tugas penyelenggaraan yang baik, hari ini membuktikan bagaimana BPK Telah membimbing kita semua. Pemerintaan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan tetapi diarahkan pada upaya untuk menyaksikan bagaimana bimbingan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh BPK memberikan dampak yang positif bagi kita”, kata Hermus Indou saat memberikan sambutan.

Ditambahkannya lagi, banyak hal telah di lakukan dengan baik untuk mewujudkan harapan BPK RI terhadap kualitas penyajian laporan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

“Kami akan berupaya dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan melaksanakan semua rekomendasi yang telah ditunjukan dari BPK RI perwakilan Papua Barat dalam waktu 60 hari sesuai dengan kesepakatan yang telah di capai bersama antara BPK RI dengan Pemerintah daerah”, pungkasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Trending di MANOKWARI