Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 10 Jun 2022 12:16 WIT

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Normal Kembali, PT. SDIC Tunggak Rp 1,5 Milyar


 Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Normal Kembali, PT. SDIC Tunggak Rp 1,5 Milyar Perbesar

MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Manokwari akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kurang bayar yang ditujukan senilai 1,5M kepada PT. SDIC, setelah adanya penolakan SK perpanjangan pengurangan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati Manokwari.

Plt Kepala Bapenda Manokwari Sius Yenu menjelaskan sejak penolakan oleh Bupati, pihak SDIC harus membayar kembali ke tarif normal. Hal ini mengacu pada Perda no.3 tahun 2011, mengenai pajak mineral bukan logam, dan surat penolakan dari Bupati per tanggal 17 Mei lalu, PT. SDIC harus membayar dengan tarif normal.

“Sebelumnya PT.SDIC mengajukan pengurangan bayar pajak yaitu 10% dari pajak mineral bukan logam. Namun saat ini SDIC harus membayar sebesar 20% dari pajak mineral bukan logam, semenjak surat penolakan dari Bupati tentang perpanjangan pengurangan bayar pajak mineral bukan logam”, terangnya.

Sementara itu, Sekertaris Bapenda Manokwari Umrah Nur menambahkan, PT.SDIC dikatakan rutin dalam pembayaran pajak, namun di tahun ini pihak nya mengajukan SK pengurangan bayar pajak yang mana SK ini sudah tidak berlaku di tahun ini sehingga diajukan lagi SK pengurangan untuk pembayaran pajak mineral bukan logam sebesar 10%. Sudah keluar surat penolakan atas permohonan pengurangan dari Bupati sehinagga PT.SDIC harus membayar Pajak mineral dan pajak lainnya dengan tarif normal 20%.  

“Sejak Januari SDIC membayar Pajak Mineral Bukan Logam sebesar 10% sehingga dari Januari hingga Mei mereka harus membayar kekuarangan 10% lainnya”, tambahnya. 

Diketahui PT.SDIC membayar pajak mineral bukan logam di tarif normal berkisar Rp 600 juta perbulan, sehingga dari Januari hingga Mei, pihaknya harus membayar 10% kekuaranagn bayar senilai Rp 1,5 Milyar. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Trending di MANOKWARI