Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 7 Okt 2022 16:13 WIT

Dua Oknum Polisi Pembuat Konten “Jilat Kue HUT TNI” Dijatuhi Sanksi Pemecatan


 Dua Oknum Polisi Pembuat Konten “Jilat Kue HUT TNI” Dijatuhi Sanksi Pemecatan Perbesar

MANOKWARI – Polda Papua Barat memberikan sanksi tegas  kepada dua anggota PJR Ditlantas Polda Papua Barat atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB, yang telah membuat konten video viral dan mencederai institusi TNI pada momen Peringatan HUT TNI ke-77, Rabu (5/10/2022) lalu.

Konten video viral tersebut berisi dua orang anggota Polda yang secara sengaja menjilat kue ulang tahun yang akan diberikan Polda Papua Barat kepada Kodam XVIII/Kasuari yang tengah memperingati HUT TNI ke-77 tahun. Kedua Oknum tersebut lalu mengunggahnya ke media sosial dan viral, beruntung kue  tersebut belum sempat diberikan kepada Kodam Kasuari.

” Setelah kejadian tersebut, Bid Propam langsung melakukan penahanan dan memenuhi berkas untuk kesiapan sidang kode etik keduanya.” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwinsi S.I.K .,M.H saat menggelar jumpa pers, Jumat(7/10/2022).

Lanjut, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, pagi tadi sekitar pukul 09.00 -11.30 wit, telah dilaksanakan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudera,S.I.K terhadap dua orang bernama Bripda YFP dan Bripda DMB.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H Saat Menggelar Jumpa Pers, Jumat(7/10/2022).

Hasil sidang kode etik memutuskan kedua pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan pada tempat khusus, dan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

” Namun setelah hasil sidang kode etik, kedua oknum tersebut mengajukan banding, kita akan menunggu banding mereka. Tetapi keputusan ini, yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Adam Erwindi mewakili Kapolda Papua Barat memohon maaf kepada institusi TNI dan jajaran atas perilaku tidak terpuji kedua oknum tersebut.

” Perintah Bapak Kapolda jelas, tegas bahwa yang bersangkutan segera diproses cepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan”tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 710 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL