Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 7 Okt 2022 16:13 WIT

Dua Oknum Polisi Pembuat Konten “Jilat Kue HUT TNI” Dijatuhi Sanksi Pemecatan


 Dua Oknum Polisi Pembuat Konten “Jilat Kue HUT TNI” Dijatuhi Sanksi Pemecatan Perbesar

MANOKWARI – Polda Papua Barat memberikan sanksi tegas  kepada dua anggota PJR Ditlantas Polda Papua Barat atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB, yang telah membuat konten video viral dan mencederai institusi TNI pada momen Peringatan HUT TNI ke-77, Rabu (5/10/2022) lalu.

Konten video viral tersebut berisi dua orang anggota Polda yang secara sengaja menjilat kue ulang tahun yang akan diberikan Polda Papua Barat kepada Kodam XVIII/Kasuari yang tengah memperingati HUT TNI ke-77 tahun. Kedua Oknum tersebut lalu mengunggahnya ke media sosial dan viral, beruntung kue  tersebut belum sempat diberikan kepada Kodam Kasuari.

” Setelah kejadian tersebut, Bid Propam langsung melakukan penahanan dan memenuhi berkas untuk kesiapan sidang kode etik keduanya.” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwinsi S.I.K .,M.H saat menggelar jumpa pers, Jumat(7/10/2022).

Lanjut, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, pagi tadi sekitar pukul 09.00 -11.30 wit, telah dilaksanakan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudera,S.I.K terhadap dua orang bernama Bripda YFP dan Bripda DMB.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H Saat Menggelar Jumpa Pers, Jumat(7/10/2022).

Hasil sidang kode etik memutuskan kedua pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan pada tempat khusus, dan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

” Namun setelah hasil sidang kode etik, kedua oknum tersebut mengajukan banding, kita akan menunggu banding mereka. Tetapi keputusan ini, yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Adam Erwindi mewakili Kapolda Papua Barat memohon maaf kepada institusi TNI dan jajaran atas perilaku tidak terpuji kedua oknum tersebut.

” Perintah Bapak Kapolda jelas, tegas bahwa yang bersangkutan segera diproses cepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan”tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 699 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL