MANOKWARI – Polda Papua Barat memberikan sanksi tegas kepada dua anggota PJR Ditlantas Polda Papua Barat atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB, yang telah membuat konten video viral dan mencederai institusi TNI pada momen Peringatan HUT TNI ke-77, Rabu (5/10/2022) lalu.
Konten video viral tersebut berisi dua orang anggota Polda yang secara sengaja menjilat kue ulang tahun yang akan diberikan Polda Papua Barat kepada Kodam XVIII/Kasuari yang tengah memperingati HUT TNI ke-77 tahun. Kedua Oknum tersebut lalu mengunggahnya ke media sosial dan viral, beruntung kue tersebut belum sempat diberikan kepada Kodam Kasuari.
” Setelah kejadian tersebut, Bid Propam langsung melakukan penahanan dan memenuhi berkas untuk kesiapan sidang kode etik keduanya.” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwinsi S.I.K .,M.H saat menggelar jumpa pers, Jumat(7/10/2022).
Lanjut, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, pagi tadi sekitar pukul 09.00 -11.30 wit, telah dilaksanakan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudera,S.I.K terhadap dua orang bernama Bripda YFP dan Bripda DMB.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H Saat Menggelar Jumpa Pers, Jumat(7/10/2022).
Hasil sidang kode etik memutuskan kedua pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian penempatan pada tempat khusus, dan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
” Namun setelah hasil sidang kode etik, kedua oknum tersebut mengajukan banding, kita akan menunggu banding mereka. Tetapi keputusan ini, yang bersangkutan berdua sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Adam Erwindi mewakili Kapolda Papua Barat memohon maaf kepada institusi TNI dan jajaran atas perilaku tidak terpuji kedua oknum tersebut.
” Perintah Bapak Kapolda jelas, tegas bahwa yang bersangkutan segera diproses cepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan”tutupnya. (ACM_2)






















