MANOKWARI – Dua dari tujuh Kabupaten di Provinsi Papua Barat telah menyelesaikan proses pleno rekapitulasi surat suara tingkat distrik yaitu Kabupaten Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak.
” Kabupaten Teluk Wondama telah menyelesaikan rekapitulasi PPD untuk 13 Distrik dan juga PSU nya, dan perdana hari ini melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten,” ungkap Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya saat menggelar jumpa pers, Rabu (28/2/2024)
Sementara untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, meski telah menyelesaikan pleno rekapitulasi di seluruh distrik yang berjumlah 10 itu, namun belum melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dikarenakan belum menyelesaikan pemindahan rekap manual ke aplikasi sirekap. Sehingga harus diselesaikan sebelum nantinya menggelar rekapitulasi pada tanggal 4 Maret mendatang.
” Untuk Pegaf, kenapa hari ini belum laksanakan rekap kabupaten, karena harus memindahkan data rekap manual ke sistem sirekap web dan itu membutuhkan waktu. Supaya nanti tanggal 4 Maret, rekapitulasi sudah bisa gunakan sirekap langsung,” terang Paskalis.
Lanjut kata Paskalis, untuk 5 Kabupaten lainnya masih terus melakukan proses rekapitulasi tingkat distrik. Sementara KPU Provinsi Papua Barat sendiri berencana menggelar pleno rekapitulasi pada tanggal 6-9 Maret mendatang.
” Jika pleno di tingkat kabuapten sudah selesai, kami ditingkat Provinsi rencananya akan menggelar pleno pada tanggal 6 Maret mendatang,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (28/2/2024). Adapun proses rekapitulasi akan berjalan hingga 20 Maret 2024 di mana KPU aka menetapkan hasil Pemilu serentak 2024. (ACM)






















