Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 15 Agu 2024 16:36 WIT

Bawa Ganja 1.7 Kg, Mahasiswi Diringkus Ditres Narkoba Papua Barat


 Bawa Ganja 1.7 Kg, Mahasiswi Diringkus Ditres Narkoba Papua Barat Perbesar

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang mahasiswi yang membawa narkotika jenis Ganja seberat 1,7 kg, yang dibawa dalam koper di pelabuhan Manokwari.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar dalam prese release bersama Kabid Humas Kombes Pol. Ongky Isgunawan didampingi Kepala KSOP Manokwari, Kasat Pol PP Papua Barat, BNN Papua Barat, Bea Cukai di Mapolda Papua Barat, Kamis (15/8/2024).

Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar menyampaikan bahwa kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.45 WIT. 

Penangkapan terjadi di pelabuhan laut Kabupaten Manokwari tepatnya di atas kapal KM. Gunung Dempo dek 2 bagian belakang sebelah kanan yang sedang standar di pelabuhan Manokwari.

“Hasil pemeriksaan urin dari tersangka dengan Inisial MS (20), hasilnya negatif”, ujarnya.

Dari tangan MS disita barang bukti sejumlah 69 bungkus plastik beristirahat ketika jenis ganja dengan berat 1,709 gram (1.7 kg), 6 buah baju kaos, satu koper warna ungu, celana pendek dan uang Rp 300.000.

“Jika 1 paket ganja dihargai 100.000 maka besaran harga dari barang bukti sebesar Rp 170.989.000, dan dari penangkapan ini diperkirakan 1.700 jiwa terselamatkan”, kata Wadir.

Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama dengan Satpol PP, KSOP, Bea Cukai di pelabuhan Manokwari. 

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja di atas kapal Pelni KM Gunung Dempo yang sedang bersandar di pelabuhan Manokwari”, jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota harus melakukan pemantauan ke atas kapal dan memeriksa ke setiap di kapal. 

“Sekitar pukul 22.45 WIT anggota berhasil mendapati seseorang yang gerat-geriknya mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barangnya dan didapatkan koper berwarna ungu yang di dalamnya ditemukan 7 paket dilapisi lakban warna coklat”, ungkapnya lagi.

“Setelah diperiksa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja beserta barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi pelapor mengaku memperoleh belanja tersebut dari seseorang berinisial EJ (DPO) Jayapura”, tambahnya.

Dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL