Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

POLITIK · 31 Jan 2024 17:47 WIT

Bawaslu Manokwari Tertibkan 156 APK Dan Terima 5 Laporan Pemasangan Tanpa Ijin


 Bawaslu Manokwari Tertibkan 156 APK Dan Terima 5 Laporan Pemasangan Tanpa Ijin Perbesar

MANOKWARI – Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah menertibkan 156 Alat Peraga Kampanye (APK) dan menerima lima laporan terkait pemasangan APK tanpa ijin.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat yang juga selaku Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu ). Dirinya menyampaikan bahwa Bawaslu sudah melakukan dua kali penertiban untuk APK.

“Bawaslu sudah melakukan penertiban APK sebanyak 2 kali dimana tahapan pertama pada tanggal 27 Desember lalu sebanyak 103 APK dan tahap kedua pada 28 Januari lalu sebanyak 53 APK”, ujarnya saat di wawancara di Kantor Bawaslu, Rabu (31/1/2024).

Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat.

Parpol atau caleg dapat mengambil APK yang ditertibkan oleh Bawaslu, namun tidak diperbolehkan untuk memasang di tempat-tempat yang dilarang.

Selama masa kampanye Bawaslu tidak menerima laporan baik dari caleg peserta maupun masyarakat mengenai pelanggaran saat kampanye, namun pelanggaran dan laporan kebanyakan diterima akibat pemasangan APK yang dikomplain oleh masyarakat akibat pemasangannya yang tidak sesuai lokasi yang diperbolehkan.

“Dari proses kampanye belum ada laporan yang disampaikan dari caleg, peserta maupun masyarakat. Pelanggaran dan laporan yang disampaikan kebanyakan dari pemasangan APK yang memang sering kami mendapat laporan”, tuturnya.

Untuk laporan terhadap APK Bawaslu sudah menerima sebanyak 5 laporan, termasuk pemasangan APK di halaman rumah masyarakat tanpa izin dan kerusakan APK caleg.

Bawaslu juga banyak menerima laporan terkait pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang seperti perumahan TNI Polri, sekolah, bangunan pemerintahan dan perkantoran.

“Jika ada laporan pelanggaran APK kami surati caleg yang APK-nya dirasa melanggar. Jika tidak ada tindakan dari caleg, maka Bawaslu bersama dengan satpol PP akan melakukan penertiban APK”, jelas Samsudin.

Untuk laporan soal kampanye yang melanggar seperti money politik, sembako dan lainnya, Bawaslu belum menerima laporan baik dari caleg, peserta maupun masyarakat.

“Jika ada laporan kami akan segera melakukan tindakan, dan memeriksa caleg yang di laporkan. Tapi sejauh ini tidak ada laporan”, tukasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK